Mulai 1 Juli 2026, Transaksi di Marketplace Resmi Dipungut PPN, Pemerintah Sebut Demi Kesetaraan Pajak

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi melalui platform marketplace mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut mengubah mekanisme pemungutan pajak pada transaksi perdagangan elektronik, di mana marketplace kini bertugas memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi yang terjadi di platformnya.

Pemberlakuan aturan tersebut menyusul adanya keluhan dari pelaku usaha konvensional yang menilai selama ini terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara toko fisik dan perdagangan melalui platform digital. Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, menyatakan pemerintah menerima berbagai masukan mengenai perlunya penerapan sistem perpajakan yang lebih setara bagi seluruh pelaku usaha.

Melalui mekanisme baru tersebut, penyelenggara marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan platform perdagangan elektronik lainnya akan berperan sebagai pemungut PPN. Pungutan dilakukan secara otomatis ketika transaksi berlangsung sehingga proses administrasi perpajakan tidak lagi dilakukan secara manual oleh penjual.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan PPN yang sebelumnya dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. PPN tetap menjadi kewajiban yang dibebankan kepada konsumen, sedangkan marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ketentuan mengenai status Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mengalami perubahan. Pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan sebagai PKP tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan sistem baru tersebut, proses administrasi pemungutan PPN diharapkan menjadi lebih sederhana karena dilakukan melalui sistem marketplace.

Penerapan kebijakan ini juga memperkuat pengawasan transaksi digital melalui integrasi data yang dimiliki penyelenggara marketplace dengan administrasi perpajakan. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan data transaksi yang lebih akurat dalam mendukung pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga  Judi Online Luar Negeri Ancam Keuangan Rakyat dan Negara: Ini Penjelasan dan Bahayanya

Kebijakan pemungutan PPN melalui marketplace menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus meningkat. Selain menciptakan kesetaraan perlakuan antara perdagangan konvensional dan perdagangan elektronik, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan tanpa mengubah ketentuan dasar mengenai objek maupun tarif PPN yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *