Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Puan Maharani Tegaskan Tidak Ada Kenaikan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 18 Agustus 2025 – Warganet dihebohkan dengan informasi yang menyebut gaji anggota DPR RI naik hingga Rp 3 juta per hari atau setara Rp 100 juta per bulan. Kabar ini pertama kali beredar luas di media sosial seperti TikTok dan Instagram, kemudian menuai banyak kritik publik.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, segera memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas rumah jabatan yang kini diganti dengan uang kompensasi.

“Tidak ada kenaikan gaji. Hanya saja, sekarang anggota DPR sudah tidak lagi mendapatkan rumah jabatan, melainkan diganti kompensasi berupa uang rumah. Jadi itu saja,” ujar Puan dalam keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).

Puan menjelaskan bahwa rumah jabatan yang selama ini digunakan anggota DPR telah dikembalikan kepada pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi dalam bentuk tunjangan uang rumah.

Rincian Pendapatan Anggota DPR

Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan.

  1. Gaji pokok ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
  2. Tunjangan diatur berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:

  1. Ketua DPR: Rp 5.040.000
  2. Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  3. Anggota DPR: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, terdapat berbagai tunjangan yang jumlahnya signifikan, antara lain:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 10% gaji pokok
  • Tunjangan anak sebesar 2% gaji pokok (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan, berkisar Rp 9,7 juta – Rp 18,9 juta
  • Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21 sekitar Rp 2,7 juta
  • Uang sidang/paket Rp 2 juta
  • Tunjangan kehormatan Rp 5,58 juta – Rp 6,69 juta
  • Tunjangan komunikasi Rp 15,5 juta – Rp 16,4 juta
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,75 juta
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
  • Asisten anggota Rp 2,25 juta
Baca Juga  PHK Capai 24 Ribu hingga Mei 2025, Ekonom dan DPR Soroti Efek Perlambatan Ekonomi dan Kebijakan Impor

Selain itu, anggota DPR juga memperoleh fasilitas tambahan berupa biaya perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah.

Jika seluruh komponen dihitung, pendapatan anggota DPR dapat mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan. Sebagai contoh, anggota DPR dengan seorang istri dan dua anak bisa menerima sekitar Rp 54,3 juta per bulan. Angka ini jauh di atas Upah Minimum Regional (UMR) 2025, yakni Rp 5,39 juta di DKI Jakarta dan Rp 2,16 juta di Jawa Tengah.

Asal Usul Isu

Isu gaji DPR naik menjadi Rp 3 juta per hari muncul setelah pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut gaji bersih anggota DPR bisa menembus Rp 100 juta per bulan setelah adanya kompensasi rumah jabatan. Pernyataan itu kemudian dipotong dan disebarkan dengan narasi yang menimbulkan kesalahpahaman publik.

Klarifikasi Tambahan Puan Maharani

Ketua DPR Puan Maharani kembali menegaskan bantahannya atas isu kenaikan gaji DPR RI periode 2024–2029. Ia menekankan bahwa rumah jabatan yang sebelumnya diberikan kepada anggota DPR sudah dikembalikan kepada pemerintah dan kini diganti dengan uang kompensasi.

Hal ini ia sampaikan saat ditanya awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025). “Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” ucap Puan.

Isu viral tersebut turut mencantumkan pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut gaji bersih anggota DPR dapat melebihi Rp 100 juta per bulan. Narasi yang berkembang kemudian menyebut seolah-olah ada kenaikan dari periode sebelumnya karena kompensasi rumah jabatan diganti dengan uang Rp 50 juta.

Namun Puan kembali menegaskan, hal itu bukan kenaikan gaji, melainkan murni pengalihan fasilitas. “Jadi itu saja, sekarang karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” tutupnya.

Baca Juga  MK Diminta Hapus Hak Pensiun Anggota DPR, Puan Maharani: Kebijakan Harus Berdasarkan Aturan Hukum

Baca juga: Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Jadi Sorotan: DPR dan Akademisi Bedah Dampak Fiskal dan Ekonomi

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *