PPATK Temukan Ribuan Pegawai BUMN, Dokter, dan Eksekutif Masuk Daftar Penerima Bansos

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam data penerima bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Temuan ini mengungkap adanya penerima bansos yang tidak sesuai kriteria, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dokter, hingga eksekutif dengan penghasilan dan saldo rekening yang besar.

Berdasarkan hasil penelusuran data melalui perbankan, PPATK mencatat:

  • Terdapat 27.932 penerima bansos yang berstatus pegawai BUMN.
  • Sebanyak 7.479 penerima bansos berstatus dokter.
  • Lebih dari 6.000 penerima bansos berprofesi sebagai eksekutif atau manajerial.
  • Ada penerima bansos yang memiliki saldo rekening di atas Rp50 juta, namun tetap menerima bantuan sosial.
  • Dari 10 juta rekening penerima bansos, 1,7 juta di antaranya belum pernah menerima bansos sama sekali. Temuan ini menunjukkan adanya anomali dan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos.

Kepala PPATK menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh melalui pencocokan dengan bank-bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia. “Kami menemukan data yang tidak valid dan memerlukan verifikasi lapangan dari Kemensos. Ke depan, pencocokan akan diperluas dengan bank lain,” ujarnya.

PPATK juga menegaskan bahwa sebagian data pegawai BUMN diperoleh dari pengakuan nasabah saat pembukaan rekening. Pihaknya akan mendalami jenis BUMN dan alasan penerima masuk dalam daftar.

Pengamat kebijakan publik dari FEB UI, Doni Kolid, menilai temuan ini bukan masalah baru. “Ketidaktepatan sasaran bansos sudah lama menjadi sorotan. Perlu evaluasi menyeluruh terhadap proses verifikasi, termasuk keterlibatan pemerintah daerah dalam memastikan data yang akurat,” ujarnya.

Doni menambahkan pentingnya penerapan sistem identifikasi tunggal (single identification number) untuk mempermudah verifikasi dan mencegah duplikasi data antarinstansi.

Selama ini, setiap kementerian dan instansi memiliki database sendiri, yang seringkali tidak sinkron. Akibatnya, proses verifikasi memakan waktu lama dan rawan kesalahan. Sebagai contoh, seseorang dapat terdaftar sebagai penerima bansos di satu instansi dengan status penghasilan rendah, tetapi di instansi lain memiliki data penghasilan tinggi.

Baca Juga  KPK Ungkap Modus Pemerasan THR di Cilacap, Kepala SKPD Diduga Ditekan Setor Dana dengan Ancaman Mutasi Jabatan

Dari hasil pemeriksaan, PPATK menemukan 56 penerima dengan saldo rekening di atas Rp50 juta serta sekitar 9.000 penerima yang memiliki penghasilan Rp5–10 juta per bulan, namun tetap menerima bansos.

Kemensos menyatakan akan melakukan ground checking untuk memastikan kelayakan penerima. Perbaikan database ini dilakukan secara bertahap dengan koordinasi PPATK dan pihak perbankan. Pemerintah diharapkan segera mengimplementasikan sistem identifikasi tunggal agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Licin Kendalsari, Warga Desak Perbaikan Infrastruktur

Baca juga: DPR RI Desak Kemendagri Panggil Bupati Pati Terkait Kenaikan Pajak 250%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *