Pelibatan TNI untuk Amankan Kejaksaan Tuai Sorotan, Mahfud MD: Langkah Tak Lazim dan Berisiko Langgar Aturan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 17 Mei 2025— Instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang memerintahkan pengerahan personel TNI untuk melakukan pengamanan di seluruh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia menuai sorotan tajam dari publik dan para pakar hukum. Salah satu kritik keras datang dari Prof. Dr. Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang menyebut langkah tersebut sebagai kebijakan tidak lazim dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram resmi pada pertengahan Mei 2025 yang menginstruksikan pengerahan personel militer untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan di Indonesia. Instruksi ini bersifat nasional dan menyeluruh, termasuk Kejaksaan Agung dan seluruh Kejati-Kejari.

Prof. Mahfud MD, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan, menilai pelibatan TNI dalam pengamanan institusi sipil seperti Kejaksaan bukan hanya tak biasa, tetapi juga berisiko melanggar hukum. Dalam program Rosi di KompasTV, Mahfud menyebut tidak ada dasar hukum yang jelas dalam UU TNI maupun UU Kejaksaan yang membenarkan pengerahan militer untuk fungsi tersebut.

“Ini bukan objek vital nasional sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004. Pengamanan institusi seperti Kejaksaan adalah domain Polri, bukan TNI,” tegas Mahfud.

Telegram pengamanan dikeluarkan pada pertengahan Mei 2025 dan langsung diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Pengerahan pasukan berlangsung secara serentak di berbagai kantor Kejati dan Kejari.

Menurut Kejaksaan Agung, pelibatan TNI dilakukan untuk meningkatkan keamanan lembaga, menyusul kejadian-kejadian seperti penguntitan terhadap pejabat kejaksaan dan penggunaan drone untuk pengintaian. Mereka juga mengklaim kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah diteken sejak tahun 2023.

Baca Juga  Ribuan Warga Padati Open House Idulfitri Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan

Namun Mahfud MD menegaskan bahwa meskipun ada MoU, dasar hukum tetap harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, bukan kesepakatan administratif antarlembaga.

Kontroversi ini mengemuka di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap supremasi sipil dan netralitas TNI dalam sistem demokrasi. Pengamat hukum menilai, pengerahan militer untuk fungsi non-militer bisa menjadi preseden buruk dan mengaburkan batas peran institusi negara.

Mahfud juga mengisyaratkan bahwa langkah ini mungkin tidak akan terjadi tanpa restu dari Presiden Prabowo Subianto. “Kalau tanpa blessing dari Presiden, ini jelas pelanggaran. Saya yakin Presiden tahu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa disharmoni antara institusi penegak hukum seperti antara polisi dan jaksa dapat menjadi faktor di balik keputusan ini. Mahfud mencontohkan kasus pelaporan oleh Nurhayati di Garut yang justru dijadikan tersangka, menggambarkan ketidaksinkronan antarpenegak hukum.

Menurut Mahfud. Pasal 7 dalam UU TNI menegaskan bahwa keterlibatan militer di luar operasi perang hanya diperbolehkan dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti pengamanan objek vital nasional. Kejaksaan tidak termasuk kategori tersebut. Selain itu, UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan secara tegas menyatakan bahwa pengamanan merupakan wewenang Polri.

Mahfud menilai bahwa pengaburan peran seperti ini berpotensi mencederai semangat reformasi sektor keamanan pascareformasi 1998. “Kalau peran militer dalam sipil dibiarkan, bisa jadi kita mundur dari prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” ujarnya.

Baca juga: Peran TNI dalam Pengamanan Kejaksaan Disorot Publik

Baca juga: Waspada Fenomena Grup Menyimpang di Media Sosial, Pemerhati Anak: Ini Ancaman Serius bagi Generasi dan Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed