kawanjarinews.com – Jakarta, 4 Februari 2025 – Pemusatan penjualan gas LPG bersubsidi 3 kg di pangkalan resmi telah menimbulkan antrean panjang di berbagai daerah, memicu kepanikan di kalangan masyarakat, terutama ibu rumah tangga dan pedagang kecil yang sangat bergantung pada gas ini untuk aktivitas sehari-hari. Banyak warga harus mengantre berjam-jam sejak pagi buta, namun tidak semuanya berhasil mendapatkan gas yang dibutuhkan.
Di pangkalan LPG di Jalan Waru Jaya, Depok, warga mulai berdatangan sejak subuh. Namun, meski telah mengantre lama, stok terbatas membuat banyak orang pulang dengan tangan kosong. “Sudah antre lama, ternyata stok habis. Padahal, saya butuh untuk memasak buat keluarga,” ujar seorang ibu rumah tangga dengan nada kecewa.

Di SPBU Kedoya, Jakarta Barat, antrean serupa terjadi. Warga berbondong-bondong membeli gas LPG 3 kg karena harga yang lebih murah dibanding tempat lain. Namun, pembatasan pembelian hanya dua tabung per KTP atau KK membuat warga semakin resah. “Saya butuh lebih dari dua tabung karena usaha warung makan, tapi peraturannya begitu. Jadi harus bolak-balik beli lagi besok,” kata seorang pedagang makanan.
Di Tangerang, Banten, antrean panjang juga terlihat di berbagai pangkalan resmi. Banyak warga mengaku sudah mencari hingga ke beberapa lokasi tanpa hasil. “Sudah mencari sampai Kota Bumi, tetap kosong. Gas ini kebutuhan pokok, bagaimana kalau tidak ada?” keluh seorang warga.
Penyebab Kelangkaan dan Kebijakan Baru Pemerintah
Sejak 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan pembelian gas LPG 3 kg dilakukan hanya melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar. Tujuannya adalah untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyimpangan distribusi. Namun, larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg justru menimbulkan masalah baru, yakni antrean panjang dan distribusi yang kurang merata.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Kairun, meminta agar kebijakan ini dikaji ulang karena dinilai menyulitkan masyarakat kecil. “Distribusi LPG 3 kg harus ditata dengan baik, bukan malah disentralisasi secara kaku. Jika seluruh pembelian harus dilakukan di pangkalan, warga menjadi korban. Bagaimana jika stok terbatas dan pangkalan tidak merata?” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah kelangkaan, melainkan proses transisi dari pengecer ke pangkalan resmi. “Kami minta masyarakat bersabar selama masa transisi ini. Jika ada pangkalan yang menaikkan harga seenaknya, izinnya akan dicabut,” tegasnya.
Reaksi Publik dan Tantangan di Lapangan
Pengamat kebijakan energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofian Zakaria, menilai kebijakan ini masih memiliki banyak celah yang harus diperbaiki. “Regulasi terkait LPG 3 kg masih abu-abu. Tidak jelas apakah subsidi hanya untuk rumah tangga miskin atau semua rumah tangga. Selain itu, pembatasan distribusi tanpa kesiapan yang matang justru menciptakan kepanikan di masyarakat,” paparnya.
Hal senada disampaikan oleh pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, yang menyoroti kurangnya sosialisasi dari pemerintah. “Transformasi kebijakan ini menimbulkan shock culture di masyarakat. Biasanya bisa beli di warung dekat rumah, sekarang harus antre di pangkalan yang jaraknya bisa jauh. Ini menyulitkan warga, terutama mereka yang tidak memiliki kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, jumlah pangkalan resmi masih terbatas. Dari sekitar 360.000 pengecer yang ada, hanya 0,5% yang menyatakan berminat beralih menjadi pangkalan resmi. “Syarat menjadi pangkalan cukup berat. Margin keuntungan yang kecil juga membuat pengecer enggan beralih. Akibatnya, stok gas di pangkalan semakin terbatas,” tambah Sofian.
Bahkan, beberapa warga di daerah pelosok mengeluhkan semakin sulitnya mendapatkan LPG karena pangkalan resmi hanya tersedia di pusat kota atau kecamatan. Seorang warga di Kabupaten Lebak, Banten, mengungkapkan, “Biasanya bisa beli di warung dekat rumah, sekarang harus pergi ke pangkalan yang jaraknya lebih dari 10 km. Ongkos transportasi juga jadi beban tambahan.”
Solusi dan Harapan ke Depan
Meskipun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini untuk kebaikan jangka panjang, banyak pihak berharap agar evaluasi segera dilakukan. Beberapa solusi yang diajukan antara lain:
- Penambahan jumlah pangkalan resmi, sebagaimana disarankan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Kairun, agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama di daerah yang jauh dari pusat kota.
- Relaksasi syarat bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, seperti yang dikemukakan oleh pengamat kebijakan energi dari Puskepi, Sofian Zakaria, agar distribusi lebih merata dan stok tidak terbatas pada beberapa titik saja.
- Peninjauan ulang regulasi subsidi LPG 3 kg, yang disuarakan oleh pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, agar benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
- Pengawasan ketat terhadap harga dan stok LPG di pangkalan resmi, yang menjadi perhatian Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, guna mencegah spekulasi harga serta praktik curang yang bisa merugikan masyarakat.
- Peningkatan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, sebagaimana diusulkan oleh berbagai pengamat dan lembaga konsumen, agar tidak terjadi kepanikan dan ketidaktahuan tentang sistem distribusi baru.
Dengan evaluasi yang tepat, diharapkan distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan lebih baik tanpa merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada gas melon untuk kebutuhan sehari-hari. Pemerintah pun didesak untuk memastikan transisi ini tidak semakin membebani rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di berbagai daerah mencerminkan tantangan besar dalam implementasi kebijakan baru yang mengharuskan pembelian melalui pangkalan resmi. Kebijakan ini, meskipun dimaksudkan untuk mengarahkan subsidi kepada pihak yang berhak, justru memunculkan kesulitan bagi masyarakat, terutama ibu rumah tangga dan pedagang kecil yang sangat bergantung pada gas bersubsidi ini. Antrean panjang, kelangkaan stok, dan pembatasan pembelian memperburuk keadaan, sementara pemerintah belum sepenuhnya siap dengan infrastruktur yang memadai.
Diperlukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan yang lebih matang untuk mengatasi ketimpangan distribusi, menambah jumlah pangkalan resmi, serta memperhatikan kondisi warga di daerah terpencil. Pemerintah juga harus meningkatkan sosialisasi untuk mengurangi kebingungan dan kepanikan di masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kebijakan ini bisa dijalankan dengan lebih efektif dan tidak menambah beban masyarakat kecil yang sudah tertekan oleh kondisi ekonomi yang sulit.
Baca juga: Kebijakan Larangan Pengecer Menjual LPG 3 Kg Picu Kepanikan, DPR Minta Evaluasi












