kawanjarinews.com – Jakarta, 5 Januari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan beberapa tersangka, yaitu H.M., H.K., dan D.T.I. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami informasi terkait perlintasan internasional H.M. dan tugas-tugas yang dijalankan oleh saksi saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Saksi yang dipanggil hari ini memberikan keterangan terkait pengetahuannya tentang data perlintasan H.M. dan sejumlah tugas yang berkaitan dengan posisinya saat itu. Penyidik KPK terus mendalami peran saksi dan relevansi informasi yang dimilikinya terhadap penyidikan kasus ini.
Tersangka dalam kasus ini adalah H.M., H.K., dan D.T.I. KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut. Saat ini, penyidik masih memanggil saksi-saksi lain yang memiliki informasi penting mengenai kasus ini.

Penyidik KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. Namun, mereka masih dalam proses mendalami semua kesaksian dan bukti yang ada. Sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut tentang kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan suap kepada beberapa pejabat, termasuk kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Dalam prosesnya, KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti semua bukti dan saksi yang relevan, termasuk kemungkinan keterlibatan internal KPK dalam perintangan penyidikan.
KPK menyatakan bahwa mereka akan terus memantau dan memanggil saksi-saksi tambahan jika diperlukan. Terkait pertanyaan publik mengenai dugaan keterlibatan pihak internal KPK dalam perintangan penyidikan, KPK memastikan akan mengambil langkah sesuai prosedur jika ditemukan bukti-bukti yang mendukung.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Semua perkembangan akan disampaikan secara transparan kepada publik.
KPK juga mengingatkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mereka berharap semua pihak yang terlibat dapat bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan dan penuntutan.
Sumber : KOMPASTV (Youtube Chanel)
Baca juga: Pelantikan Kepengurusan DPD FERADI WPI NTB: Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum
















