Tiga Pelaku Perampasan Ponsel Bermodus Petugas Diringkus Polisi di Kulon Progo

banner 468x60

kawanjarinews.com – Kulon Progo, 12 Agustus 2025 – Kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku perampasan ponsel dengan modus berpura-pura sebagai petugas. Para pelaku diketahui kerap beraksi di wilayah Kulon Progo dan sekitarnya, menargetkan pengguna jalan yang lengah.

Ketiga pelaku, yang identitasnya disamarkan demi kepentingan penyidikan, diduga terlibat dalam serangkaian aksi perampasan ponsel. Modus yang digunakan adalah menghentikan korban di jalan, mengaku sebagai aparat yang sedang bertugas, lalu memaksa korban menyerahkan ponsel dengan dalih pemeriksaan. Jika korban menolak, pelaku mengancam untuk menimbulkan rasa takut.

Aksi para pelaku berlangsung berulang kali dalam beberapa pekan terakhir di sejumlah titik di Kulon Progo, terutama jalur sepi. Penangkapan dilakukan awal pekan ini di sebuah lokasi persembunyian setelah polisi melakukan pengintaian intensif.

Pohak Kepolisian menduga motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dari menjual ponsel hasil rampasan. Modus mengaku sebagai petugas dipilih karena dinilai efektif untuk membuat korban percaya dan menuruti permintaan mereka.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan sejumlah korban yang mengalami kejadian serupa. Berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti, termasuk beberapa ponsel hasil kejahatan.

Kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mengurangi potensi kejahatan jalanan. Kepolisian berharap penangkapan ini memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa. Warga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas tanpa menunjukkan identitas resmi.

Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Baca juga: Ratusan Penerima Bansos Diduga Salurkan Dana untuk Terorisme dan Judi Online, Kemensos dan PPATK Ungkap Fakta Mencengangkan

Baca Juga  PN Sukadana Jelaskan Tahapan Administratif PK dan Mekanisme Pengiriman Berkas ke MA

Baca juga: DPR RI Desak Kemendagri Panggil Bupati Pati Terkait Kenaikan Pajak 250%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *