KawanJariNews.com – JAKARTA – Presiden Republik Indonesia melakukan pergantian kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (2/6/2026), sehari sebelum Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Pergantian pimpinan BGN diumumkan pemerintah sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Dalam restrukturisasi tersebut, Nanik S. Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Pemerintah menyatakan evaluasi dilakukan terhadap berbagai aspek pelaksanaan program, termasuk koordinasi antarlembaga, standar keamanan pangan, penerapan sanitasi, serta pengawasan fasilitas produksi dan distribusi makanan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penguatan tata kelola dan pengawasan program yang menjangkau peserta didik di berbagai daerah di Indonesia.
Sehari setelah pergantian kepemimpinan tersebut, tepatnya pada Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan penetapan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional. Dugaan penyimpangan yang didalami antara lain terkait penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah kebijakan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung menyebut telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang diperiksa. Selain tiga mantan pejabat BGN tersebut, penyidik juga masih mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pengadaan, termasuk kendaraan operasional, perangkat elektronik, dan perlengkapan pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar serta berdampak langsung terhadap masyarakat, pelaksanaan program tersebut menjadi perhatian pemerintah, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum.
Pergantian kepemimpinan BGN dan perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi dua peristiwa penting yang terjadi secara berdekatan dalam rentang waktu dua hari. Namun hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang menyebut adanya hubungan langsung antara keputusan pergantian pimpinan BGN dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Pemerintah menegaskan bahwa penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan, dan perbaikan sistem pelaksanaan program tetap menjadi fokus utama agar Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh, sementara pemerintah melalui kepemimpinan baru Badan Gizi Nasional melanjutkan upaya pembenahan tata kelola dan pengawasan program. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus maupun kebijakan pemerintah terkait Program Makan Bergizi Gratis sesuai informasi resmi yang dapat diverifikasi.











