kawanjarinews.com – Jakarta, 25 Juli 2025 – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menanggapi maraknya praktik beras oplosan dan kenaikan harga beras di pasaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga mengurusi sektor pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa operasi pasar akan segera dilakukan secara masif dan diiringi dengan pengawasan ketat. Selain itu, pemerintah juga akan menghapus sistem klasifikasi beras premium dan medium, yang selama ini dinilai membingungkan masyarakat dan membuka celah manipulasi harga.
Kasus beras oplosan kembali mencuat setelah ditemukan beras berkualitas rendah dijual dengan label premium. Menanggapi hal itu, Menteri Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah akan menyederhanakan kategori beras hanya menjadi dua jenis: beras biasa dan beras khusus. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik pencampuran yang merugikan konsumen.
Langkah ini didukung oleh percepatan penyaluran beras sebanyak 1,3 juta ton ke pasar, dalam rangka operasi pasar yang diawasi secara ketat.
Zulkifli menjelaskan bahwa selama ini beras dengan label premium dan medium sebenarnya kerap berasal dari bahan yang sama, hanya dibedakan dari merek dan kemasan. Oleh karena itu, pemerintah akan mengganti klasifikasi tersebut menjadi:
- Beras Biasa: Merupakan beras hasil produksi petani lokal yang mendapatkan dukungan subsidi seperti pupuk dan irigasi.
- Beras Khusus: Termasuk beras yang memiliki izin khusus dari pemerintah, seperti beras pandan wangi, beras ketan, beras untuk kebutuhan medis seperti basmati, dan beras impor jenis tertentu.
Dengan skema ini, diharapkan tidak ada lagi penyamaran kualitas dan masyarakat tidak tertipu oleh label atau harga yang dimanipulasi.
Pemerintah akan menjalankan tiga langkah utama:
- Penegakan hukum tegas terhadap pelaku pengoplosan beras dan praktik curang lainnya.
- Percepatan operasi pasar dengan distribusi beras langsung ke pasar dan pengawasan intensif untuk memastikan kesesuaian dengan Standar Pangan Harga Pemerintah (SPHP).
- Penyederhanaan klasifikasi beras menjadi dua kategori standar.
Langkah ini diharapkan akan mengakhiri praktik eksploitatif terhadap konsumen dan melindungi petani dari permainan harga.
Penetapan harga beras medium akan dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan. Rapat tersebut akan melibatkan Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyepakati harga yang sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah menargetkan agar harga yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat namun tetap memberi insentif yang wajar kepada produsen.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi masalah beras oplosan dan kenaikan harga beras mencakup:
- Penegakan hukum terhadap pelaku kecurangan.
- Percepatan distribusi beras melalui operasi pasar.
- Penyederhanaan klasifikasi beras untuk mencegah manipulasi kualitas dan harga.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan kualitas beras, serta melindungi hak konsumen atas pangan yang layak dan terjangkau.
Baca juga: Warga Bojonegoro Keluhkan Tagihan Pajak Miliaran, Pertanyakan Prosedur Pemeriksaan
Baca juga: Polri Ungkap Perusahaan dan Merek Beras Oplosan yang Merugikan Konsumen
















