Sidang Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Semarang Masuk Agenda Pembuktian, Tim Hukum Penggugat Hadir

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (5/10/2026), dengan agenda pembuktian. Sidang tersebut dihadiri tim hukum Penggugat dari DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM yang mendampingi proses persidangan perkara tersebut.

Perkara ini sebelumnya telah melalui tahapan mediasi yang dinyatakan gagal pada 21 Juli 2026 dengan Hakim Mediator Maridjo, S.H., M.H. Setelah itu, persidangan berlanjut dengan pembacaan gugatan pada 27 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim hukum, persidangan juga sempat mengalami penundaan pada 30 Juli, 6 Agustus, dan 13 Agustus 2026 karena Tergugat I, BPR Artomoro, disebut tidak hadir dalam persidangan.

Memasuki agenda pembuktian, proses persidangan berfokus pada penyampaian dan pemeriksaan alat bukti yang diajukan para pihak untuk mendukung dalil masing-masing. Dalam tahap ini, bukti surat, keterangan saksi, maupun bukti pendukung lain akan dinilai dalam rangka pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim.

Tim hukum Penggugat dari DPP FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM hadir dalam persidangan tersebut. Tim yang disebut hadir terdiri atas Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC Kota Semarang FERADI WPI; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI dan Pimpinan SUBUR JAYA LAWFIRM; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Musriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; serta Ilma Nurul Fadillah, S.H.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., mengatakan tim hukum kembali hadir untuk mendampingi Penggugat dalam agenda pembuktian perkara tersebut.

Baca Juga  Persidangan Perkara Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur No. 191/Pid.Sus/2025 PN Pti Dikawal FERADI WPI dan Tim Kuasa Hukum

“Alhamdulillah hari ini Senin 05 Oktober 2026, kami Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm kembali mendampingi sidang Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Smg di PN Semarang dengan agenda Pembuktian.” katanaya

Menurut Sukindar, perjalanan perkara tersebut sebelumnya sempat mengalami sejumlah penundaan. Ia menyatakan tim hukum telah mempersiapkan bukti yang menurut pihaknya dapat mendukung posisi Penggugat.

“Perkara ini sudah panjang, sempat ditunda-tunda karena Tergugat I tidak hadir. Hari ini kita buktikan bahwa Penggugat mempunyai hak dan bukti yang kuat. Kami minta Majelis Hakim PN Semarang yang mulia memberikan keadilan yang seadil-adilnya.” jelasnya

Sukindar juga menyampaikan bahwa DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM akan tetap mendampingi proses perkara tersebut hingga tahapan persidangan selanjutnya.

“Kami DPP FERADI WPI akan terus kawal perkara ini sampai tuntas demi kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Terima kasih untuk PN Semarang yang telah menjalankan sidang secara profesional,” tegas Sukindar di depan PN Semarang, Senin (5/10/2026).

Agenda pembuktian merupakan salah satu tahapan penting dalam pemeriksaan perkara perdata karena para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti guna mendukung dalil dan bantahan masing-masing. Dalam proses tersebut, penilaian mengenai kekuatan dan relevansi alat bukti berada pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

Tim hukum Penggugat menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan, termasuk bukti surat, saksi, dan bukti pendukung lainnya. Namun, kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti tetap menjadi bagian dari penilaian Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan perkara.

Dengan masuknya perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg ke agenda pembuktian, proses persidangan selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Putusan mengenai pokok perkara nantinya tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai dilaksanakan.

Baca Juga  UNKAHA Gandeng FERADI WPI Hadirkan Pusat Bantuan Hukum dan Program Pendidikan Profesi Hukum untuk Mahasiswa dan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *