Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Kawal Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Lelang di PN Kendal

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim gabungan kuasa hukum dari FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang bersama Subur Jaya Lawfirm akan mengawal sidang perdana perkara gugatan pembatalan lelang yang diajukan atas nama Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kendal dengan Nomor Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kendal, dengan agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Gugatan perdata tersebut diajukan terkait objek tanah yang berada di Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan dalam proses lelang atas objek sengketa tersebut yang menurut mereka perlu diuji melalui mekanisme persidangan.

Perkara ini, berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, juga berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sebelumnya dilaporkan terjadi pada November 2025, termasuk dugaan pencurian, penebangan pohon, dan perusakan lahan milik Rubiyati.

Tim hukum menilai proses lelang terhadap objek tanah tersebut perlu diperiksa dan diuji secara hukum, termasuk terkait bukti kepemilikan yang menurut kuasa hukum dimiliki oleh kliennya.

Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku bagian dari tim hukum FERADI WPI, menyatakan gugatan telah resmi didaftarkan dan pihaknya akan mengawal proses pemeriksaan perkara di pengadilan.

“Gugatan sudah kami daftarkan. Kami menilai proses lelang ini tidak sah dan sangat merugikan Ibu Rubiyati sebagai pemilik. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan,” tegas Donny.

Senada, Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut. Menurutnya, persoalan yang dihadapi klien perlu mendapat perhatian melalui proses hukum yang berlaku.

“Ini diduga kuat bagian dari praktik mafia tanah. Negara harus hadir melindungi Ibu Rubiyati dan memastikan hak kepemilikannya tidak dirampas secara tidak sah,” ujarnya.

Baca Juga  Baru Mulai Menjabat, Mahasiswa Desak Dicopot Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa

Sementara itu, Sukindar, S.H., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, menegaskan komitmen tim untuk mengawal proses persidangan.

“Ini soal kepastian hukum. Kami menggandeng media untuk mengawal agar proses peradilan berjalan transparan dan adil,” katanya.

Dalam gugatan yang telah diajukan, tim kuasa hukum mengajukan sejumlah pokok tuntutan yang berkaitan dengan objek tanah di Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Secara umum, tuntutan tersebut meliputi permohonan agar proses lelang terhadap objek sengketa dinyatakan batal demi hukum, penetapan Rubiyati sebagai pemilik sah atas objek sengketa, serta penghentian segala bentuk proses eksekusi dan peralihan hak atas tanah tersebut.

Seluruh tuntutan tersebut selanjutnya akan diperiksa dan diuji dalam proses persidangan sesuai dengan mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.

Sidang perdana perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kendal dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Kendal.

Tim gabungan kuasa hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan hadir untuk mendampingi Rubiyati dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan perkara.

Proses persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji dalil-dalil gugatan, jawaban para pihak, serta alat bukti yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan mengenai perkara tersebut berada dalam kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan persidangan dilalui.

Tim hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum hingga memperoleh kepastian hukum atas sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kendal.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *