Oditur Ungkap Dua Terdakwa Absen Apel dengan Alasan Sakit dalam Sidang Kasus Andrie Yunus

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Sidang perkara penyiraman cairan kimia berbahaya terhadap aktivis HAM Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Rabu (29/4/2026), mengungkap sejumlah fakta baru. Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi dalam pembacaan dakwaan menyebut dua terdakwa sempat tidak mengikuti apel pagi dengan alasan sakit setelah insiden terjadi.

Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 dengan menghadirkan empat terdakwa oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Keempatnya langsung menempati kursi terdakwa saat persidangan dimulai.

Dalam sidang, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi membacakan surat dakwaan yang memuat rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah dugaan penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Menurut oditur, dua terdakwa yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi sempat tidak mengikuti apel pagi dengan alasan sakit. Hal itu kemudian menimbulkan perhatian di lingkungan satuan.

“Setelah Saksi 1 mengetahui terdakwa I dan terdakwa II beberapa hari sakit, sehingga Saksi 1 memerintahkan Serda Arif (Saksi 7) Provost Denma Bais TNI melakukan pengecekan terhadap terdakwa I dan terdakwa II di mes Denma Bais TNI,” ujar Letkol Chk Muhammad Iswadi saat membacakan dakwaan.

Dakwaan juga menguraikan bahwa kasus ini berawal dari dugaan adanya rasa tidak puas para terdakwa terhadap aktivitas advokasi korban yang dinilai menyerang institusi TNI. Jaksa militer menyebut hal tersebut kemudian berkembang menjadi rencana penyerangan menggunakan cairan kimia berbahaya.

Dalam persidangan disebutkan para terdakwa diduga melakukan sejumlah pertemuan sebelum kejadian. Pada hari pelaksanaan, mereka disebut bergerak menggunakan dua sepeda motor dan melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya terjadi penyerangan di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga  Bos Sritex Ditangkap, Kejagung Fokus Telusuri Aliran Dana Kredit dari Bank Negara

Akibat insiden tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Berdasarkan keterangan yang dibacakan di persidangan, korban mengalami cedera pada bagian mata kanan serta luka bakar di sejumlah bagian tubuh.

Setelah kejadian, kondisi dua terdakwa yang disebut mengalami luka turut memicu pemeriksaan internal di lingkungan satuan. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan lebih lanjut hingga perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kasus selanjutnya diproses melalui peradilan militer dengan agenda pembacaan dakwaan sebagai tahap awal pemeriksaan pokok perkara.

Perkara ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan anggota militer dan korban merupakan aktivis HAM yang dikenal aktif menyuarakan isu hak asasi manusia.

Sidang di Pengadilan Militer II-08 dipandang sebagai momentum penting untuk menguji alat bukti, mendalami motif, serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap para terdakwa dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Selain itu, jalannya persidangan juga menjadi sorotan masyarakat sipil yang mendorong transparansi penanganan perkara serta perlindungan maksimal bagi korban.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman materi dakwaan. Proses hukum terhadap empat terdakwa dipastikan berjalan sesuai mekanisme peradilan militer yang berlaku.

Perkembangan perkara ini diperkirakan tetap menjadi perhatian publik hingga putusan akhir dijatuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *