Objek Sengketa Telah Dilelang, Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA PUSAT – Kuasa hukum penggugat dalam perkara Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst menyatakan bahwa meskipun objek sengketa telah masuk proses lelang, upaya hukum yang ditempuh kliennya tetap berjalan dan masih dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Moch. Arifin selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan objek yang telah melalui proses lelang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa status tersebut tidak menghentikan langkah hukum yang sedang ditempuh.

“Upaya hukum kami tetap berjalan dalam segala sisi terhadap objek tersebut, karena perkara ini masih dalam proses sengketa,” ujarnya saat ditemui usai agenda persidangan, Rabu (18/2/2026).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang berkepentingan terhadap objek dimaksud mencermati status hukumnya.

“Kami mengimbau agar publik berhati-hati dan memahami bahwa objek tersebut masih dalam proses sengketa di pengadilan,” kata Arifin.

Menurutnya, selama proses pemeriksaan perkara belum selesai dan belum berkekuatan hukum tetap, posisi hukum objek masih menjadi bagian dari materi sengketa yang sedang diuji melalui mekanisme peradilan.

Dalam perkara perdata, objek yang menjadi sengketa tetap dapat menjadi bagian dari proses pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Pernyataan kuasa hukum ini menunjukkan bahwa pihak penggugat akan terus mengikuti tahapan hukum yang berlaku untuk memperoleh kepastian hukum atas objek yang disengketakan.

Dengan masih berlangsungnya proses persidangan, perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada agenda dan tahapan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas sesuai mekanisme yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang telah dijadwalkan.

Baca Juga  Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Terjadi di Pati

Catatan Redaksi: Redaksi media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *