KawanJariNews.com – JAKARTA PUSAT – Perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst antara ahli waris almarhum David Dominik, Meilan Purnamawaty, melawan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, dua aset berupa rumah dan ruko yang menjadi objek sengketa telah melalui proses lelang, sementara agenda sidang terbaru dijadwalkan ulang pada 25 Februari 2026.
Kronologi Awal Perkara
Kuasa hukum Meilan Purnamawaty, Muhammad Arifin, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Februari 2024 ketika almarhum suami kliennya meminjamkan dua aset pribadi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada PT KMN untuk dijadikan jaminan kredit di salah satu bank swasta nasional.
“Almarhum saat itu menjabat sebagai General Manager, bukan prinsipal perusahaan. Peminjaman aset dilakukan atas dasar hubungan pertemanan dengan jangka waktu sekitar satu tahun,” ujar Arifin dalam keterangannya.
Kredit tersebut kemudian dicairkan dan diikat melalui Perjanjian Kredit (PK) dengan jangka waktu hingga Juni 2025. Namun, menurut kuasa hukum, hingga mendekati jatuh tempo kewajiban kredit tidak diselesaikan oleh pihak peminjam.
“Pihak klien kami telah berupaya melakukan konfirmasi, termasuk melalui anak klien, namun pihak peminjam tidak menunjukkan sikap kooperatif untuk menyelesaikan kewajiban cicilan,” kata Arifin.
Situasi semakin kompleks setelah almarhum meninggal dunia pada Februari 2025. Sejak saat itu, kewajiban pembayaran disebut tidak lagi dipenuhi, hingga bank menerbitkan surat peringatan ketiga.
Upaya Administratif dan Gugatan Perdata
Sebelum menempuh gugatan, ahli waris melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada pihak bank pada 1 Juli 2025. Dalam surat tersebut, klien menyatakan kesediaan melanjutkan angsuran, memohon jeda waktu satu tahun, serta meminta negosiasi penurunan bunga dan penangguhan lelang.
Karena tidak tercapai kesepakatan yang dianggap melindungi kepentingan pemilik aset, gugatan perdata kemudian diajukan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut berstatus aktif.
Arifin menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan aset.
“Fokus klien kami adalah mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas aset pribadi yang dipinjamkan, bukan untuk mengalihkan tanggung jawab,” ujarnya.
Proses Lelang dan Keberatan Kuasa Hukum
Di tengah proses persidangan, dua aset tersebut telah melalui lelang di KPKNL Jakarta III pada 12 Februari 2026.
Arifin menyatakan pihaknya hadir di lokasi untuk mengajukan permohonan penundaan lelang karena perkara masih dalam proses persidangan.
“Kami sudah menyampaikan permohonan agar lelang ditunda mengingat perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Ia juga menyampaikan keberatan atas nilai lelang yang menurutnya berada di bawah estimasi appraisal terbaru.
“Berdasarkan appraisal terbaru, nilainya sekitar Rp15 miliar, tetapi dilelang total sekitar Rp8 miliar,” ujar Arifin.
Perkembangan Sidang Terakhir
Agenda sidang pada 18 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat dilaksanakan karena majelis hakim cuti pada hari yang sama.
Panitera Pembantu, Ibu Ema, menjelaskan: “Majelis hakim cuti dadakan melalui telepon pagi ini. Sidang diundur minggu depan, tanggal 25 Februari 2026.” jelasnya
Ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim tidak dapat digantikan, sehingga sidang dijadwalkan ulang sesuai mekanisme administrasi pengadilan.
Kuasa hukum penggugat turut menyoroti ketidaksesuaian antara jadwal yang tercantum dalam sistem e-Court dan kondisi di lapangan.
“Di e-Court tertulis tanggal 18 Februari 2026 pukul 10 sampai 11 tidak ada perubahan. Ketika kami hadir, ternyata ada perubahan karena majelis cuti,” ujar Arifin.
Meski demikian, ia memastikan proses hukum tetap berjalan.“Upaya hukum kami tetap berjalan karena perkara ini masih dalam proses sengketa,” tegasnya.
Perkara ini menyoroti dinamika antara proses eksekusi jaminan melalui mekanisme lelang dan gugatan perdata yang sedang berjalan. Secara hukum, pemeriksaan pokok perkara akan menentukan posisi dan akibat hukum terhadap objek yang disengketakan.
Dengan sidang yang dijadwalkan ulang pada 25 Februari 2026, proses peradilan masih berada dalam tahapan awal dan belum memasuki pemeriksaan substansi pokok perkara.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. Sementara itu, proses hukum perkara Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst masih berlangsung dan menunggu agenda lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











