Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 28 Juni 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah hukum dengan mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan nasional.

Nadiem Makarim saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selain dirinya, penyidik juga telah memeriksa dan mencegah tiga mantan staf khusus Mendikbud Ristek yang dianggap memiliki informasi relevan terhadap kasus ini.

Pencegahan terhadap Nadiem diberlakukan selama enam bulan terhitung sejak 19 Juli 2025, berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019 hingga 2022, dengan anggaran sebesar Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harley Siregar, menjelaskan bahwa keterangan Nadiem dianggap sangat penting untuk mengungkap seluk-beluk proyek pengadaan yang diduga kuat bermasalah. Pencegahan dilakukan untuk memastikan kehadiran saksi dalam pemeriksaan lanjutan.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Nadiem pada 23 Juni 2025, dan berencana melakukan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk membongkar potensi jaringan korupsi yang lebih luas, serta memastikan kerugian negara dapat dikembalikan melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami serius menangani perkara ini. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Proses penyidikan terus berjalan secara profesional dan proporsional,” tegas Harley Siregar.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak tebang pilih. Seluruh pihak, baik dari kalangan pejabat maupun swasta, yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan dalam jumlah besar, serta menyimpan harapan masyarakat akan integritas dan transparansi anggaran negara.

Baca Juga  Putusan CV Rose Selular Disorot, Pengadilan Pajak Dinilai Kurang Mencerminkan Rasa Keadilan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Nadiem Makarim maupun kuasa hukumnya terkait status pencegahan tersebut.

Baca juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Baca juga: KPK Periksa Ustad Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *