Penundaan Dua Kali Sidang Perkara Perdata di PN Tangerang, Advokat Donny Andretti Soroti Asas Peradilan Cepat

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Sidang perkara perdata dengan nomor 624/Pdt.G./2025/PN.Tgr di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali mengalami penundaan untuk kedua kalinya. Penundaan ini disayangkan oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., selaku kuasa hukum dari Tergugat II dan Turut Tergugat, yang hadir langsung dalam dua agenda persidangan sebelumnya.

Penegasan itu disampaikan Donny Andretti pada Minggu malam, 22 Juni 2025, saat ditemui sejumlah wartawan di kediamannya di Apartment Boutiq, Jalan Benyamin Suaeb Blok A6, Kemayoran, Jakarta Pusat. Turut hadir dalam kesempatan itu, Bendum III DPP FERADI WPI David Yuwono, S.E., M.M., serta Waketum III DPP FERADI WPI M. Arifin, S.Sos., M.M.

Menurut Donny, pada sidang pertama, dirinya dan tim hukum dari pihak Tergugat II dan Turut Tergugat telah hadir tepat waktu. Namun, persidangan ditunda karena pihak Penggugat dan Tergugat I tidak hadir. Sidang kemudian dijadwalkan ulang untuk memberi kesempatan kepada pihak yang belum hadir menerima panggilan.

“Pada sidang berikutnya, kami kembali hadir tepat waktu dan telah melengkapi seluruh dokumen hukum kami, termasuk Berita Acara Sumpah dan KTA organisasi advokat yang masih berlaku. Namun, kuasa hukum Penggugat tidak dapat menunjukkan KTA yang masih aktif. Akibatnya, sidang kembali ditunda selama dua minggu untuk memberi waktu memperpanjang KTA tersebut,” ujar Donny.

Donny menilai, penundaan dua kali ini telah menghambat asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

“Kami berharap sidang ketiga pada Rabu, 2 Juli 2025, nanti dapat benar-benar terlaksana dengan agenda mediasi. Saya juga menegaskan bahwa tim media akan turut mengawal jalannya perkara ini demi keterbukaan informasi publik, karena sidang ini terbuka untuk umum,” tegas Donny.

Baca Juga  FERADI WPI Nonaktifkan Ketua Dewan Penasehat, Suryana Ditunjuk Gantikan Dr. Appe Hutauruk

Sebagai informasi tambahan, Donny Andretti merupakan Ketua Umum beberapa organisasi, antara lain FERADI WPI, FERADI Mediatore, KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), dan PMBI (Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia). Selain itu Donny Andretti juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Media KawanJariNews.com, Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Aktivitasnya banyak berfokus pada advokasi keadilan, hak masyarakat, dan keterbukaan informasi publik.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang. Sehingga, sampai berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan terkait alasan resmi penundaan maupun tindak lanjut atas keterlambatan kesiapan administrasi dari kuasa hukum pihak Penggugat.

Baca juga: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor: Penguatan Tugas, Sinergi, dan Spirit Pelayanan Publik

Baca juga: IWPI Kritik Pernyataan Menkeu soal Peran Polri dalam Menjaga APBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *