YLKAI, GJL GAMAT-RI, dan PBH FERADI WPI Kawal Warga BSB Mijen Pertahankan Hak atas Rumah

banner 468x60

kawanjarinews.com – Semarang, 3 Mei 2025 — Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan advokasi hukum di Kota Semarang, yakni Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI), Gerakan Jalan Lurus (GJL), Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), serta Pusat Bantuan Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang, turun langsung memberikan pendampingan kepada seorang warga di kawasan BSB Mijen yang tengah menghadapi sengketa tanah dan rumah tinggalnya.

Permasalahan berawal dari kesulitan ekonomi yang dialami warga tersebut, hingga kemudian aset rumah dan tanahnya masuk dalam proses lelang oleh sebuah BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Namun, pihak warga dan pendamping hukum menduga bahwa proses lelang tidak berjalan secara wajar dan diduga dimenangkan oleh seorang oknum.

Sukidar selaku Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, bersama Amat Priadi selaku Penasehat GJL GAMAT-RI Kota Semarang, serta perwakilan dari YLKAI dan GAMAT-RI, hadir langsung ke lokasi dan memasang stiker peringatan bahwa tanah dan bangunan sedang dalam pengawasan pihak mereka. Mereka menegaskan bahwa proses hukum belum selesai dan rumah tersebut masih berstatus status quo, sehingga tidak dibenarkan apabila ada tindakan sepihak.

Pendampingan dan pemasangan stiker dilakukan di rumah warga di kawasan BSB Mijen, Kota Semarang, pada Sabtu, 3 Mei 2025. “Mudah – mudahan keadilan sosial bisa terwujud untuk saya, Alhamdulillah teman – teman FERADI WPI, YLKAI, GJL, GAMAT-RI Kota Semarang mau membantu,agar permasalahan bisa cepat terselesaikan” ujar pemilik rumah

Selain mempertanyakan keabsahan proses lelang, warga mengeluhkan pemutusan listrik di rumahnya oleh PLN atas permintaan pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang. Padahal, rumah tersebut masih dihuni dan menggunakan sistem listrik prabayar (token). Petugas PLN dikabarkan tidak berani memasang ulang listrik karena adanya tekanan dan ancaman dari pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga  FERADI WPI Gelar Webinar “Leadership Series” Siang Ini: Perkuat Kapasitas Paralegal dan Asisten Advokat

“Kami prihatin dan meminta kepada pimpinan PLN untuk mengevaluasi tindakan sepihak yang dilakukan bawahannya. Belum ada putusan pengadilan, tetapi hak dasar warga, seperti listrik, sudah dicabut. Ini tidak manusiawi,” kata Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI DPC Kota Semarang dan Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha membantu warga. “Kami hadir untuk memberikan motivasi dan harapan agar hak warga tidak dirampas begitu saja. Hukum harus ditegakkan dengan adil,” tambahnya.

Amat Priadi, Penasehat GJL GAMAT-RI, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. “Kita akan segera tindak lanjuti sesuai arahan Ketua Umum agar membantu masyarakat yang membutuhkan, yang benar dibenarkan yang salah di salahkan semoga permasalahan cepat selesai, semoga Allah paring aman selamat lancar barokah” ujarnya.

Catatan Redaksi: Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak PLN maupun pihak-pihak terkait lainnya. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari proses peliputan lanjutan.

Baca juga: Presiden Prabowo Dukung Pembentukan Satgas PHK, Pimpinan Serikat Buruh Sampaikan 6 Tuntutan Utama di Hari Buruh

Baca juga: MK Perjelas Batasan Pencemaran Nama Baik di UU ITE: Hanya Berlaku untuk Individu

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *