Warga Pertanyakan Maraknya Pemasangan Spanduk Sembarangan, Pengawasan Diminta Lebih Ditingkatkan

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Sejumlah warga Kota Banjarmasin mempertanyakan masih ditemukannya pemasangan spanduk, banner, baliho, dan penyebaran brosur di sejumlah titik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Aspirasi tersebut disampaikan pada Senin (13/7/2026) sebagai bentuk harapan agar pengawasan dan penertiban oleh petugas dapat semakin ditingkatkan guna menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota.

Menurut keterangan warga, aturan mengenai pemasangan reklame dan media promosi telah tersedia. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang dipasang di lokasi yang dinilai kurang tepat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta mendorong harapan agar instansi terkait melakukan pemantauan secara lebih intensif.

Menanggapi hal tersebut, petugas menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemasangan reklame terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Meski demikian, luasnya wilayah pengawasan serta keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pemantauan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Banjarmasin.

Petugas menegaskan bahwa setiap pemasangan spanduk, banner, baliho, maupun media promosi yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, disertai tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang tidak dipatuhi.

Keberadaan reklame dan media promosi yang dipasang tanpa memperhatikan ketentuan dinilai berpotensi mengganggu estetika kota, mengurangi kenyamanan masyarakat, bahkan dapat membahayakan keselamatan apabila dipasang pada lokasi yang tidak semestinya. Oleh karena itu, pengawasan yang konsisten menjadi salah satu upaya untuk menjaga tata ruang perkotaan tetap tertib.

Pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan dapat terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pemasangan media promosi serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca Juga  Puluhan Ruko di Pasar Harum Manis II Banjarmasin Terbakar, Kerugian Ditaksir Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *