Penertiban 72 Bangunan Liar di Bantaran Kalibaru, 72 Unit Dibongkar dalam Dua Hari

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Sebanyak 72 bangunan permanen di bantaran Kalibaru, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Bekasi Timur, ditertibkan pada 22–23 April 2026. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II yang berstatus tanah negara dan tidak dilengkapi dokumen legal seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun izin mendirikan bangunan.

Bangunan yang ditertibkan tersebar sepanjang kurang lebih 1 kilometer di wilayah RT 03, RT 05, RT 06, dan RT 10 RW 02. Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menyatakan seluruh bangunan tidak memiliki dasar hukum kepemilikan, meskipun sebagian telah berdiri selama 10 hingga 35 tahun.

Sebelum penertiban, pemerintah daerah telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) I, II, dan III kepada penghuni. Warga juga sempat memperoleh penundaan waktu pelaksanaan, termasuk setelah Hari Raya Idul Fitri. Di RT 10, sebagian warga melakukan pembongkaran mandiri pada area sekitar 350 meter.

Pelaksanaan penertiban di lapangan sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan warga. Sejumlah penghuni menyatakan keberatan karena bangunan telah lama ditempati dan menjadi tempat tinggal maupun sumber usaha.

Lahan yang telah dibersihkan direncanakan digunakan untuk pelebaran Jalan Nonon Sontani serta pembangunan saluran drainase dan penguatan tanggul sungai. Kawasan tersebut dinilai rawan banjir karena berada di bantaran sungai dengan debit air tinggi, terutama saat musim hujan.

Sejumlah warga terdampak mengajukan permintaan ganti rugi atas bangunan yang dibongkar. Namun, pihak Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menyatakan tidak terdapat dasar hukum untuk pemberian kompensasi, karena status lahan merupakan tanah negara yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta II.

Dari total bangunan yang dibongkar, sebagian besar merupakan rumah tinggal, selain itu terdapat pula unit usaha dan bangunan komersial. Tidak ada skema relokasi yang disiapkan dalam penertiban ini.

Baca Juga  Wali Kota Bekasi Hentikan Proyek Galian Kabel Tanpa Izin di Bekasi Utara

Pasca-penertiban, pekerjaan infrastruktur mulai dilakukan secara bertahap oleh Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi. Tahap awal mencakup pembangunan jalan sepanjang 100 meter dari total rencana 580 meter, serta pembangunan drainase dan penguatan tanggul. Penyelesaian tahap awal ditargetkan pada pertengahan 2026, sementara pekerjaan lanjutan direncanakan melalui anggaran berikutnya.

Peristiwa ini mencerminkan persoalan penataan ruang di kawasan bantaran sungai yang telah berlangsung lama, termasuk keberadaan bangunan tanpa izin dan dampaknya terhadap lingkungan serta infrastruktur kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *