KawanJariNews.com – JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Feradi memberikan pendampingan hukum kepada Farida Sihotang dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, pengancaman, dan pengrusakan di Unit Harda Polres Jakarta Pusat. Pendampingan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum LBH Feradi Hariani Bianca, S.H., bersama Sekretaris Jenderal LBH Feradi Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., dalam rangka memberikan pendampingan terhadap Farida selama menjalani proses pemeriksaan.
Pendampingan berlangsung di Unit Harda Polres Jakarta Pusat. Kehadiran tim LBH Feradi merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap Farida Sihotang dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan serta dugaan pengancaman dan pengrusakan yang dialaminya.
Ketua Umum LBH Feradi Hariani Bianca, S.H., dan Sekretaris Jenderal LBH Feradi Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., hadir bersama Farida dalam proses pemeriksaan tersebut. Pendampingan hukum diberikan untuk membantu memastikan hak-hak hukum Farida tetap diperhatikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Perkara tersebut mencakup dugaan pemalsuan tanda tangan yang menurut keterangan awal menjadi salah satu persoalan yang dilaporkan. Selain itu, terdapat dugaan pengancaman dan pengrusakan yang disebut dialami Farida. Namun, dugaan tersebut masih merupakan materi yang harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam penanganan perkara pidana, pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan suatu laporan merupakan bagian dari proses untuk memperoleh keterangan dan mengumpulkan alat bukti. Karena itu, dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh salah satu pihak belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pendampingan LBH Feradi juga berkaitan dengan kepentingan Farida untuk memperoleh bantuan dan pendampingan dalam menghadapi proses pemeriksaan. Tim hukum dapat memberikan penjelasan mengenai hak serta posisi hukum pihak yang didampingi selama proses berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan perkara setelah pendampingan tersebut. Status hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut juga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan proses pemeriksaan.
LBH Feradi menyatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan kepentingan hukum Farida mendapatkan perhatian dalam proses yang sedang berjalan. Selanjutnya, penyelesaian dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
















