FERADI WPI Kawal Tindak Lanjut Perkara Pinjaman Rp150 Juta, SP2HP-2 Disebut Telah Turun

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Tim hukum yang mendampingi Istriwinasih kembali mendatangi Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, Jumat (2/10/2026), untuk menanyakan perkembangan pengaduan terkait perkara pinjaman Rp150 juta yang sebelumnya dilaporkan di Kota Semarang. Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan tim hukum, SP2HP-2 dari Polda Jateng disebut telah diterbitkan dan saat ini menunggu laporan kemajuan (Lapju) dari Polrestabes Semarang, tempat penanganan perkara tersebut berlangsung. Tim hukum meminta perkembangan itu segera ditindaklanjuti, termasuk pemanggilan pihak yang dilaporkan, Suprapto dan Indiaswati.

Perkara tersebut bermula dari pinjaman uang sebesar Rp150 juta yang menurut keterangan Istriwinasih diberikan kepada Suprapto dan Indiaswati pada Juli 2023 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00880. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor kepada redaksi, pengembalian pinjaman disebut disepakati dalam waktu satu bulan dengan keuntungan Rp9 juta per bulan. Namun, menurut pihak Istriwinasih, kewajiban tersebut tidak diselesaikan sesuai kesepakatan hingga kemudian ditempuh sejumlah upaya penyelesaian.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada Maret 2025. Menurut pihak pelapor, penanganan perkara kemudian menjadi perhatian mereka karena perkembangan yang diharapkan belum diperoleh.

Tim hukum Istriwinasih selanjutnya mengajukan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada 8 Juli 2026. Berdasarkan dokumen perkembangan yang sebelumnya disampaikan kepada redaksi, pengaduan tersebut kemudian diteruskan ke Ditreskrimum Polda Jateng melalui Nota Dinas Kabag Binopsnal Nomor B/ND-302/VII/RES.7.5./2026/Bagbinops tertanggal 15 Juli 2026.

Perkembangan berikutnya tercantum dalam SP3D Ke-1 Nomor B/251/VII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2026. Dokumen tersebut menyebut Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap penanganan pengaduan Istriwinasih yang saat itu ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang.

Dengan adanya pengawasan tersebut, penanganan perkara tetap berada pada Satreskrim Polrestabes Semarang, sementara Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan fungsi pengawasan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada redaksi.

Dalam kunjungan pada Jumat (2/10/2026), Sukindar, S.H., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama tim hukum mendampingi Istriwinasih untuk menanyakan perkembangan perkara tersebut.

Menurut Sukindar, perkembangan terbaru yang diterima pihaknya menunjukkan SP2HP-2 Polda Jateng telah turun, tetapi proses tersebut masih menunggu Lapju dari Polrestabes Semarang.

Baca Juga  Kronologis Peminjaman Aset Rumah dan Ruko yang Berujung Ancaman Lelang terhadap Ahli Waris

“Hari ini Jum’at 02 Oktober 2026, saya Sukindar, S.H. selaku Waketum DPP FERADI WPI bersama Tim Hukum FERADI WPI mendampingi Ibu Istriwinasih tanyakan tindaklanjut perkara. Ini adalah kasus pinjaman Rp150 juta dengan jaminan SHM No.00880 yang perjanjian kerjasama harusnya 1 bulan lunas,” ujar Sukindar.

Ia mengatakan pihaknya meminta agar perkembangan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polrestabes Semarang.

“Alhamdulillah Propam Polda Jateng sudah terima pengaduan kami dan dilimpahkan ke Ditreskrimum. SP2HP-2 sudah turun, sekarang kami menunggu Lapju dari Polrestabes Semarang,” katanya.

Sukindar juga menyebut tim hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen dan informasi yang menurut mereka berkaitan dengan perkara.

Menurut Sukindar, tim hukum membawa tiga kelompok bukti atau dokumen yang mereka nilai berkaitan dengan pengaduan tersebut, yaitu resume rekam medis Istriwinasih, rekening koran Bank Mandiri yang disebut menunjukkan transaksi pemberian pinjaman atau kompensasi, serta keterangan saksi-saksi dari lingkungan sekitar.

“Kami bawa 3 bukti lengkap: Pertama Resume Rekam Medis Ibu Istriwinasih, Kedua Rekening Koran Bank Mandiri bukti adanya uang kompensasi / bukti transfer pinjaman,Ketiga Saksi-saksi tetangga,” ujar Sukindar.

Dokumen dan keterangan tersebut merupakan bahan yang disampaikan oleh pihak pelapor dan tim hukumnya. Nilai pembuktian serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, KawanJariNews.com juga telah memberitakan bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan pinjaman Rp150 juta yang diberikan pada Juli 2023 dengan jaminan SHM Nomor 00880.

 Dalam keterangannya, Sukindar menyebut pihaknya menduga terdapat unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Berdasarkan surat kesepakatan kerjasama harusnya 1 bulan lunas, tapi sampai sekarang tidak ada pelunasan. Ini kami duga ada unsur Pasal 378 KUHP Penipuan dan 372 KUHP Penggelapan,” ujar Sukindar.

Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan kesepakatan pengembalian pinjaman dalam waktu satu bulan yang menurut pihaknya tidak terlaksana.

Baca Juga  Polisi Diduga Paksa Geledah Mobil di Jakarta Barat, Pengemudi Dituduh Baru Ambil Narkoba

Namun, penyebutan pasal tersebut merupakan argumentasi dari pihak pelapor dan tim hukumnya, bukan penetapan bahwa unsur tindak pidana telah terbukti. Ada atau tidaknya unsur pidana serta pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan tetap harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diperiksa aparat penegak hukum.

Dalam kunjungan tersebut, tim hukum menyampaikan sejumlah permintaan terkait perkembangan perkara.

Pertama, tim meminta Polrestabes Semarang segera menyusun dan menyampaikan Lapju sebagaimana perkembangan yang disebut tercantum dalam SP2HP-2 Polda Jateng.

Kedua, tim meminta penyidik memanggil dan memeriksa Suprapto dan Indiaswati sebagai pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan terkait kesepakatan pinjaman dan pengembaliannya.

Ketiga, tim meminta adanya tindakan terhadap SHM Nomor 00880 yang disebut sebagai jaminan dalam perjanjian. Sukindar menyebut pihaknya meminta dilakukan sita jaminan atas sertifikat tersebut.

Permintaan tersebut merupakan posisi dari pihak pelapor dan tim hukum. Belum terdapat keterangan dalam materi yang diterima redaksi mengenai keputusan penyidik terhadap permintaan tersebut.

Berdasarkan keterangan pihak Istriwinasih yang sebelumnya diterima redaksi, perkara bermula pada Juli 2023 ketika Istriwinasih memberikan pinjaman Rp150 juta kepada Suprapto dan Indiaswati.

Pinjaman tersebut disebut menggunakan SHM Nomor 00880 sebagai jaminan. Kesepakatan awal, menurut pihak pelapor, menyebut pengembalian dalam jangka waktu satu bulan dengan keuntungan Rp9 juta per bulan.

Namun, menurut Istriwinasih, kewajiban tersebut tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kemudian dilakukan, termasuk melalui keluarga dan Bhabinkamtibmas setempat, tetapi menurut pihak pelapor belum menghasilkan penyelesaian.

Pada Maret 2025, Istriwinasih disebut telah melaporkan persoalan tersebut ke Polrestabes Semarang.

Perkembangan berikutnya membawa pihak pelapor mengajukan pengaduan ke Propam Polda Jawa Tengah pada 8 Juli 2026. Pengaduan tersebut kemudian diteruskan ke Ditreskrimum Polda Jateng dan masuk dalam mekanisme pengawasan Bagwassidik.

Rangkaian dokumen yang telah diterima redaksi menunjukkan bahwa pengaduan tersebut masih berada dalam proses penanganan. Pengawasan oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bukan merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor.

Baca Juga  Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Bambankerep: Warga Didorong Tingkatkan Kesadaran Bahaya Narkoba

Demikian pula, keberadaan SP2HP tidak dengan sendirinya berarti perkara telah memasuki tahap penetapan tersangka atau telah menghasilkan kesimpulan pidana. Perkembangan tersebut perlu dibedakan dari hasil akhir proses hukum.

KawanJariNews.com juga tidak menemukan dalam materi yang tersedia adanya keterangan bahwa Suprapto dan Indiaswati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, keduanya tetap disebut sebagai pihak yang dilaporkan atau terlapor dalam konteks pemberitaan ini.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa pinjaman dengan nilai Rp150 juta, dokumen jaminan berupa SHM, serta proses pengaduan yang melibatkan lebih dari satu tingkatan di lingkungan kepolisian.

Bagi pelapor, perkembangan SP2HP-2 menjadi penting karena mereka menunggu informasi mengenai tindak lanjut penanganan pada tingkat Polrestabes Semarang. Sementara dari sisi proses hukum, setiap dugaan pidana tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Hingga pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan dari Suprapto dan Indiaswati mengenai tuduhan yang disampaikan Istriwinasih. KawanJariNews.com juga belum memperoleh penjelasan langsung dari Polrestabes Semarang mengenai status Lapju, langkah pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, maupun permintaan terkait SHM Nomor 00880.

 Pada Jumat (2/10/2026), Sukindar bersama tim hukum kembali mendampingi Istriwinasih ke Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang untuk menanyakan tindak lanjut perkara. Perkembangan yang disampaikan tim menyebut SP2HP-2 telah diterbitkan dan proses selanjutnya masih menunggu Lapju dari Polrestabes Semarang.

Tim hukum meminta agar Lapju segera disampaikan kepada Polda Jateng dan meminta penyidik memanggil Suprapto serta Indiaswati untuk memberikan keterangan. Sementara permintaan mengenai SHM Nomor 00880 juga menjadi bagian dari tuntutan tim hukum.

KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Suprapto, Indiaswati, Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai laporan atau dugaan dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *