Tim Advokasi FERADI WPI Minta Perkara Sholeh Dikawal, Dorong Proses Hukum Berlanjut hingga Persidangan

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum perkara dugaan pengeroyokan terhadap anggota FERADI WPI, M. Sholeh Abdullah R., yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Permintaan tersebut disampaikan setelah tim advokasi kembali melihat kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan medis. Mereka berharap proses penyidikan segera dituntaskan, berkas perkara dilengkapi dan dilimpahkan sesuai ketentuan hukum, serta pihak yang nantinya terbukti bersalah memperoleh hukuman berdasarkan fakta persidangan dan tingkat kesalahan yang terbukti.

Advokat Eko Ponco, S.H., yang merupakan bagian dari tim pendamping hukum Sholeh, mengaku tidak kuasa menahan air mata ketika menjenguk korban pada Rabu (30/9/2026).

Menurut Eko, kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan menjadi perhatian serius tim advokasi. Pihak pendamping menyebut korban mengalami gangguan pada paru-paru, membutuhkan bantuan oksigen dan selang medis, serta mengalami sejumlah luka pada tubuh.

“Saya melihat langsung kondisi Bang Sholeh dan terus terang saya tidak kuat menahan air mata. Kami berharap proses hukum berjalan dengan tegas. Kalau berdasarkan pembuktian di pengadilan para pihak yang diduga terlibat terbukti melakukan tindak pidana berat, kami berharap hukuman yang dijatuhkan juga sesuai dengan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan,” ujar Eko Ponco.

Eko juga menyampaikan keyakinannya bahwa proses penuntutan nantinya akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

“Saya yakin Jaksa Penuntut Umum akan menjalankan tugasnya secara profesional dan menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta serta alat bukti dalam perkara ini. Kami berharap apabila terbukti bersalah, para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, meminta aparat penegak hukum tetap menjalankan tugas berdasarkan hukum tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks harapan agar proses hukum terhadap perkara Sholeh berjalan transparan dan objektif.

“Jangan sampai para penegak hukum takut menghadapi oknum-oknum yang diduga melakukan tindak pidana. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, aturan hukum dan kewenangan masing-masing aparat. Kami percaya Polres Salatiga mampu menjalankan proses ini secara profesional,” ujar Donny Andretti.

Baca Juga  Polri Ungkap Perusahaan dan Merek Beras Oplosan yang Merugikan Konsumen

Donny juga meminta masyarakat mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menghormati mekanisme hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Masyarakat dapat ikut mengawal perkara ini sampai proses hukumnya berakhir. Namun pengawalan harus tetap dilakukan secara tertib, berdasarkan informasi yang terverifikasi, dan tidak mendahului putusan pengadilan,” katanya.

Ketua Tim Advokasi Sholeh, Agus Polenk, menyampaikan bahwa rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti yang menurut timnya telah diserahkan kepada penyidik.

Agus menyatakan rekaman tersebut menurut penilaiannya perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.

“Rekaman CCTV sudah kami serahkan kepada Polres Salatiga. Dari rekaman yang kami lihat, terdapat rangkaian kejadian yang menurut kami perlu diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik, termasuk mengenai tindakan masing-masing pihak dan benda yang digunakan dalam peristiwa tersebut,” ujar Agus.

Agus juga mengapresiasi informasi mengenai langkah kepolisian yang disebut telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Salatiga yang telah melakukan penanganan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Selanjutnya kami berharap proses penyidikan segera dituntaskan berdasarkan seluruh alat bukti yang ada,” katanya.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.

Basriyanto juga mempertanyakan apabila terdapat hambatan dalam proses penanganan perkara. Namun, pihaknya meminta agar setiap tahapan tetap dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.

“Kami berharap tidak ada faktor apa pun di luar kepentingan hukum yang menghambat proses penyidikan. Kalau memang masih ada kekurangan dalam pembuktian, silakan dilengkapi sesuai prosedur. Yang terpenting, perkara ini ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Basriyanto.

Ia juga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menekankan pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Menurut Ismail, rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil pemeriksaan korban, serta dokumen atau bukti medis perlu dianalisis secara terpadu.

Baca Juga  TikTok Tutup Fitur Siaran Langsung Secara Sukarela di Tengah Kericuhan

“Kami mendorong agar seluruh alat bukti diintegrasikan dalam proses penyidikan, mulai dari CCTV, keterangan para saksi, pemeriksaan korban sampai dengan bukti medis seperti visum et repertum. Semua harus dinilai secara objektif agar konstruksi perkara yang dibangun penyidik benar-benar berdasarkan fakta,” ujar Ismail.

Ismail juga berharap penyidikan dapat segera diselesaikan apabila seluruh persyaratan pembuktian telah terpenuhi.

“Kalau penyidik menilai alat bukti sudah cukup dan seluruh unsur perkara telah terpenuhi, kami berharap berkas dapat segera diselesaikan dan dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selanjutnya proses pembuktian menjadi kewenangan penuntut umum dan pengadilan,” katanya.

Tim advokasi juga menyampaikan harapan agar apabila perkara nantinya sampai pada tahap penuntutan dan persidangan, jaksa serta majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan akibat yang terbukti secara hukum.

Ismail mengatakan pihaknya berharap tuntutan pidana nantinya mempertimbangkan perbuatan dan akibat terhadap korban apabila seluruhnya terbukti dalam proses hukum.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum nantinya dapat melihat seluruh fakta secara utuh. Apabila dalam persidangan terbukti adanya tindak pidana dengan akibat yang berat terhadap korban, tentu kami berharap tuntutan disusun sesuai ketentuan pidana yang berlaku dan berdasarkan pembuktian di persidangan,” ujar Ismail.

Sementara itu, mengenai dugaan percobaan pembunuhan berencana yang disebut oleh pihak pendamping, hal tersebut masih merupakan pandangan atau dugaan dari tim advokasi. Penentuan apakah unsur tindak pidana tersebut terpenuhi atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Tim advokasi FERADI WPI menyatakan masyarakat dapat ikut mengawal perkara tersebut, terutama terkait transparansi dan perkembangan proses hukum.

Namun, pengawalan tersebut diharapkan tetap dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Donny Andretti juga menegaskan bahwa fungsi kontrol masyarakat dan media seharusnya diarahkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin perkara ini dikawal sampai selesai. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional dan tidak berhenti di tengah jalan. Jika nantinya pengadilan menyatakan seseorang terbukti bersalah, maka hukuman dijatuhkan sesuai ketentuan hukum dan fakta yang terbukti,” ujar Donny.

Baca Juga  Eksekusi Silfester Matutina Belum Dilakukan, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegak Hukum

Perkara tersebut bermula dari peristiwa dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah R. di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026.

Tim pendamping korban menyebut peristiwa tersebut sebagai dugaan pengeroyokan menggunakan benda yang disebut menyerupai linggis. Rekaman CCTV dari lokasi disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dalam perkembangannya, Sholeh masih menjalani perawatan medis. Tim pendamping sebelumnya juga menyampaikan bahwa korban telah diperiksa penyidik ketika berada di rumah sakit.

Di sisi lain, pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelumnya menyampaikan versi berbeda mengenai peristiwa dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme kekeluargaan atau restorative justice.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari proses yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Penentuan fakta peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta pasal yang dapat diterapkan tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.

Tim Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara M. Sholeh Abdullah R. dan meminta proses hukum berjalan hingga tahap berikutnya sesuai ketentuan. Mereka juga mengajak masyarakat dan media melakukan pengawasan secara proporsional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, apabila benar telah terdapat pihak yang diamankan atau ditetapkan dalam perkara ini, keterangan resmi mengenai identitas, status hukum, jumlah pihak yang diamankan, serta pasal yang disangkakan tetap menjadi kewenangan Polres Salatiga untuk menjelaskannya kepada publik.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan pengeroyokan, penggunaan benda yang disebut menyerupai linggis, kondisi medis korban, serta dugaan tindak pidana lainnya dalam berita ini merupakan keterangan dan pandangan dari tim pendamping korban dan belum seluruhnya merupakan kesimpulan hukum. Redaksi tidak menempatkan pihak mana pun sebagai pelaku yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi Polres Salatiga, pihak yang diduga terlibat, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *