Eko Ponco, S.H., Soroti Kondisi Sholeh, Tim Advokasi Sebut Terduga Pelaku Telah Ditangkap

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — Kondisi M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI yang menjadi korban dugaan pengeroyokan di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, kembali mendapat perhatian tim advokasi. Saat menjenguk Sholeh pada Rabu (30/9/2026), Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengaku tak kuasa menahan air mata setelah melihat langsung kondisi rekannya yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Advokasi Sholeh, Agus Polenk, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga disebut sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, menjenguk M. Sholeh Abdullah R. yang masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Salatiga.

Menurut Eko, dirinya merasa terpukul ketika melihat kondisi Sholeh secara langsung. Tim pendamping menyebut korban masih membutuhkan sejumlah alat bantu medis, termasuk oksigen dan selang untuk menunjang proses perawatan.

“Saya yang selama ini dikenal kuat dan tegar, hari ini akhirnya tidak kuat menahan air mata ketika melihat langsung kondisi Bang Sholeh. Kondisinya sangat memprihatinkan. Dia masih harus menjalani perawatan dengan selang dan bantuan oksigen. Kami hanya bisa memberikan dukungan dan berharap kondisi Bang Sholeh segera membaik,” ujar Eko Ponco, Rabu (30/9/2026).

Tim pendamping menyampaikan bahwa Sholeh mengalami gangguan pada bagian paru-paru dan masih menjalani penanganan medis. Mereka juga menyebut terdapat jahitan dan memar pada tubuh korban.

Namun, mengenai diagnosis medis secara rinci, tingkat kerusakan paru-paru, maupun kemungkinan dampak permanen terhadap kondisi korban, informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak pendamping dan memerlukan konfirmasi medis dari dokter atau rumah sakit yang menangani.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, turut menjenguk Sholeh.

Donny meminta dukungan doa dari rekan-rekan FERADI WPI dan masyarakat agar kondisi Sholeh segera membaik setelah menjalani perawatan.

“Rekan-rekan, kami mohon doanya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita, Bang Sholeh, bisa segera pulih kembali. Semoga diberikan kekuatan, kesembuhan dan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga serta rekan-rekan,” ujar Donny Andretti.

Baca Juga  Empat ASN Perempuan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Verbal oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi ke DPRD

Menurut Donny, dukungan terhadap Sholeh diberikan sebagai bagian dari perhatian organisasi terhadap anggotanya yang sedang menjalani perawatan sekaligus mengikuti proses penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Ketua Tim Advokasi Sholeh, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi terhadap proses penanganan yang dilakukan Polres Salatiga.

Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Terima kasih Polres Salatiga yang bergerak cepat memeriksa semua pihak terkait kejadian yang menimpa rekan kami Sholeh. Kami mendapatkan informasi bahwa Polres Salatiga telah melakukan penangkapan terhadap para pihak yang diduga terlibat,” ujar Agus Polenk.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari tim advokasi korban. Redaksi tetap menunggu konfirmasi resmi dari Polres Salatiga mengenai identitas pihak yang ditangkap, jumlah orang yang diamankan, status hukum, serta pasal yang dikenakan.

Sebelumnya, tim advokasi telah menyampaikan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sholeh ketika korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilaporkan kepada kepolisian. 

Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Basriyanto juga menyebut bahwa rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga.

“Saya berharap proses hukum terhadap perkara yang menimpa Sholeh dapat berjalan secara tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum. Rekaman CCTV juga sudah diserahkan kepada Polres Salatiga. Selanjutnya kami berharap seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh sehingga konstruksi perkara dapat ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Basriyanto.

Basriyanto juga menyampaikan harapannya agar proses penuntutan nantinya mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum nantinya dapat melihat seluruh fakta dan alat bukti secara menyeluruh dalam menentukan tuntutan. Kalau memang berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian terdapat unsur tindak pidana yang lebih berat, tentu kami berharap ketentuan hukum yang sesuai dapat diterapkan,” katanya.

Sementara itu, pernyataan mengenai dugaan percobaan pembunuhan maupun penerapan pasal tertentu masih merupakan pandangan dari pihak pendamping korban. Penentuan konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Baca Juga  Dr. Appe Hutauruk Dapat Gunakan KTA FERADI WPI untuk Bersidang di Seluruh Pengadilan Indonesia

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., juga meminta agar perkembangan perkara tersebut terus dikawal hingga proses hukum selesai.

Ismail menilai seluruh alat bukti perlu diperiksa secara menyeluruh agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada satu sumber informasi.

“Para pihak yang diduga terlibat telah ditangkap, dan kami memahami bahwa CCTV sudah berada di tangan Polres Salatiga. Sekarang tugas kita sebagai masyarakat adalah mengawal proses ini sampai tuntas. Kami berharap seluruh proses berjalan berdasarkan hukum, alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik,” ujar Ismail Zulkarnain.

Menurut Ismail, pengawalan perkara oleh masyarakat dan media harus tetap dilakukan dengan menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.

Selain sebagai advokat dan Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti juga menyampaikan kapasitasnya sebagai Ketua Umum Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI).

Ia menyerukan agar wartawan dan pimpinan redaksi yang tergabung dalam organisasi tersebut turut menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap perkembangan perkara.

“Saya selain sebagai advokat juga Ketua Umum Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia atau KAWAN JARI/IWJRI. Saya menyerukan agar seluruh wartawan dan pimpinan redaksi media yang tergabung dalam organisasi KAWAN JARI turut mengawal perkara ini. Wartawan mempunyai fungsi sosial kontrol terhadap transparansi dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Donny Andretti.

Donny menekankan bahwa pengawalan oleh media tetap perlu dilakukan berdasarkan prinsip jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, dan pemberian ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.

Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah R. di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026.

Tim pendamping korban menyebut peristiwa tersebut sebagai dugaan pengeroyokan dengan menggunakan benda yang disebut menyerupai linggis. Rekaman CCTV dari lokasi kemudian disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sholeh selanjutnya menjalani perawatan medis di Salatiga. Dalam perkembangannya, penyidik juga disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap korban ketika masih menjalani perawatan.

Di sisi lain, terdapat keterangan berbeda dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pihak tersebut sebelumnya menyampaikan versi bahwa peristiwa yang terjadi merupakan perkelahian antara dua pihak dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice.

Baca Juga  FERADI WPI DPD Jakarta Gelar Online Class Batch 1: Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) & Ujian Profesi Advokat (UPA)

Keterangan dari masing-masing pihak tersebut merupakan bagian dari informasi yang berkembang dalam perkara dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum. Penentuan fakta peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta konstruksi pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan menjadi salah satu perhatian utama tim pendamping. Tim advokasi menyampaikan bahwa korban masih membutuhkan penanganan medis dan dukungan keluarga maupun rekan-rekannya.

Sementara itu, perkembangan mengenai dugaan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat menjadi tahapan baru dalam perkara tersebut. Apabila informasi tersebut telah dikonfirmasi secara resmi, publik dapat memperoleh kejelasan mengenai status hukum masing-masing pihak serta pasal yang diterapkan oleh penyidik.

Redaksi juga mencatat bahwa istilah “pelaku” yang digunakan dalam sejumlah pernyataan narasumber merupakan penyebutan dari pihak yang menyampaikan pernyataan. Secara jurnalistik, sepanjang belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak tersebut tetap disebut sebagai terduga atau pihak yang diduga terlibat.

Tim advokasi FERADI WPI berharap proses hukum terhadap perkara dugaan kekerasan yang dialami M. Sholeh Abdullah R. dapat berjalan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka juga meminta agar perkembangan perkara dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum para pihak.

Di sisi lain, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penentuan tersangka, penerapan pasal, penuntutan, hingga putusan akhir merupakan tahapan yang harus didasarkan pada pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan langsung dari para narasumber dan disusun berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi. Pernyataan mengenai kondisi medis korban merupakan keterangan dari pihak pendamping dan bukan diagnosis medis redaksi. Demikian pula informasi mengenai penangkapan pihak yang diduga terlibat masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Salatiga mengenai identitas, jumlah, status hukum, dan pasal yang dikenakan. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Salatiga maupun seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *