Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi Dipuji Ketum FERADI WPI dalam Penanganan Aduan Hairil Tami

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI — Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum Hairil Tami, Adv. Donny Andretti, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi dalam menangani aduan yang dilaporkan kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan Donny pada Minggu (27/9/2026), dengan menyebut penyidik berinisial A. Rifai sebagai personel yang dinilainya bekerja dengan baik dalam proses penanganan perkara.

“Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang sangat bagus, apalagi penyidik bernama A. Rifai bagus sekali dalam menangani perkara aduan klien kami Hairil Tami. Saya yakin keadilan pasti terbit bagi klien kami,” ujar Donny Andretti.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari pihak kuasa hukum Hairil Tami setelah dalam pemberitaan beberapa hari sebelumnya mereka menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan penanganan aduan tersebut.

Hairil Tami diketahui melaporkan perkara tersebut pada 10 September 2025 dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Berdasarkan materi yang sebelumnya diterima redaksi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana disebut pihak pelapor, yakni Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.

Dalam pemberitaan KawanJariNews.com pada 26 September 2026, Hairil sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya masih mempertanyakan perkembangan laporan setelah berjalan lebih dari satu tahun. Ia juga mengeluhkan sulitnya memperoleh informasi terbaru melalui SP2HP dan komunikasi dengan pihak yang disebut menangani perkara.

Sementara itu, Donny pada pemberitaan sebelumnya juga menyampaikan keberatan mengenai komunikasi dengan penyidik dan menyebut pihaknya telah beberapa kali berusaha memperoleh informasi perkembangan perkara. Pernyataan tersebut pada saat itu disertai pertimbangan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Propam maupun instansi pengawasan internal apabila komunikasi dan perkembangan perkara tidak mendapatkan kejelasan.

Baca Juga  Kecelakaan Tunggal di Jalan Licin Kendalsari, Warga Desak Perbaikan Infrastruktur

Pada Minggu (27/9/2026), Donny memberikan penilaian berbeda dengan pernyataannya sebelumnya. Ia secara terbuka menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi dan penyidik A. Rifai.

Perubahan penekanan tersebut penting dicatat sebagai pernyataan terbaru dari kuasa hukum Hairil Tami, bukan sebagai kesimpulan independen redaksi mengenai kinerja penyidik.

Pernyataan Donny juga menunjukkan bahwa penilaian terhadap proses penanganan perkara dapat berubah seiring dengan komunikasi dan perkembangan yang diterima pihak pelapor maupun kuasa hukumnya. Adapun perkembangan substantif perkara tetap harus mengacu pada proses penyelidikan/penyidikan dan informasi resmi dari kepolisian.

Sebelumnya, materi pemberitaan menyebut SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026 memuat rencana penyidik untuk mengundang pihak terlapor berinisial IK guna menjalani klarifikasi. Dalam perkembangan berikutnya, kuasa hukum juga pernah menyampaikan bahwa penyidik meminta sejumlah dokumen tambahan untuk memperkuat pembuktian sebelum perkara dapat dipertimbangkan untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam pernyataan terbarunya, Donny menyampaikan keyakinan bahwa proses hukum yang sedang berjalan pada akhirnya dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

Namun, keyakinan tersebut merupakan pandangan dan harapan kuasa hukum. Status hukum perkara, hasil pemeriksaan, penilaian alat bukti, serta keputusan mengenai tahapan selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Karena itu, apresiasi terhadap penyidik maupun harapan memperoleh keadilan perlu dibedakan dari hasil akhir penanganan perkara. Hingga tahap tersebut ditentukan secara resmi, pemberitaan tetap menggunakan istilah aduan/laporan dan dugaan tindak pidana, tanpa mendahului kesimpulan hukum.

Rangkaian pemberitaan mengenai Hairil Tami sebelumnya berangkat dari keluhan pihak pelapor mengenai perkembangan laporan yang disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun. KawanJariNews.com pada 26 September 2026 mencatat bahwa hingga berita tersebut disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan terbaru maupun kendala dalam penanganan laporan tersebut.

Baca Juga  Ketum FERADI WPI hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan adanya pernyataan terbaru Donny Andretti yang memberikan apresiasi terhadap Unit II Harda dan penyidik A. Rifai, informasi tersebut menjadi bagian dari perkembangan pemberitaan berikutnya.

KawanJariNews.com tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Polres Metro Bekasi, Unit II Harda, penyidik terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan aduan Hairil Tami.

Pernyataan Donny Andretti pada Minggu (27/9/2026) menempatkan perkembangan terbaru perkara Hairil Tami dalam perspektif yang berbeda dari pemberitaan sebelumnya. Kuasa hukum kini menyampaikan apresiasi terhadap Unit II Harda Polres Metro Bekasi dan penyidik A. Rifai serta menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Redaksi KawanJariNews.com menempatkan apresiasi tersebut sebagai pernyataan narasumber dan tidak menjadikannya sebagai penilaian independen terhadap kinerja kepolisian. Perkembangan selanjutnya tetap akan mengikuti keterangan resmi serta fakta-fakta yang dapat diverifikasi.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com berkomitmen menyajikan pemberitaan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Setiap kritik, apresiasi, penilaian, maupun harapan yang disampaikan narasumber ditempatkan sebagai pernyataan pihak yang bersangkutan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *