Kondisi Sholeh Masih Dirawat, Tim Advokasi Pertanyakan Perkembangan Penanganan Dugaan Pengeroyokan di Salatiga

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — Kondisi M. Sholeh Abdullah Ali R., yang disebut sebagai anggota FERADI WPI, masih menjadi perhatian setelah mengalami luka dalam peristiwa kekerasan di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026. Tim advokasi korban menyebut Sholeh masih menjalani perawatan medis dan mengalami kondisi pada paru-paru yang disebut mengalami kebocoran. Pada saat yang sama, tim advokasi mempertanyakan perkembangan penanganan perkara oleh Polres Salatiga dan meminta adanya kejelasan mengenai langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan atau diduga terlibat. Sebelumnya, Polres Salatiga disebut telah memeriksa korban di rumah sakit dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian disebut telah disampaikan kepada penyidik.

Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga disebut sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, menyampaikan keprihatinannya setelah menjenguk Sholeh yang masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Salatiga.

Menurut keterangan yang disampaikan tim advokasi, kondisi Sholeh masih membutuhkan penanganan medis. Korban disebut harus menggunakan oksigen untuk membantu pernapasan dan terdapat selang yang digunakan untuk mengeluarkan cairan dari bagian paru-paru yang disebut mengalami kebocoran.

Tim advokasi juga menyebut korban mengalami sejumlah luka dan memar serta menjalani perawatan lanjutan setelah peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026.

Kondisi tersebut sebelumnya juga telah diberitakan sejumlah media. Tim advokasi menyebut Sholeh menjalani perawatan di RSUD Salatiga dan mengalami kondisi paru-paru yang disebut sebagai kebocoran. Namun, rincian diagnosis medis serta hubungan antara kondisi tersebut dengan peristiwa kekerasan tetap perlu merujuk pada keterangan tenaga medis atau dokumen kesehatan yang berwenang.

Baca Juga  Kuasa Hukum Pelapor Klaim Dihubungi Pihak Tak Dikenal Terkait Kasus Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, yang disebut ikut menjenguk korban, meminta dukungan doa bagi proses pemulihan Sholeh.

“Rekan-rekan kami mohon doanya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita Bang Sholeh bisa segera pulih kembali,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi penanganan perkara Sholeh, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya mengapresiasi pemeriksaan yang disebut telah dilakukan oleh Polres Salatiga. Namun, tim advokasi masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan atau diduga terlibat.

“Terima kasih Polres Salatiga yang bergerak cepat memeriksa semua pihak terkait kejadian yang menimpa rekan kami Sholeh, hanya saja kami menunggu aksi berani dari Polres Salatiga untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Agus Polenk.

Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi korban. Ia meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang tersedia.

“Saya mengutuk keras kekejian para pelaku terhadap Sholeh, tindakan pengecut, beraninya keroyokan dan pakai senjata linggis besi. TKP jelas parkiran Toko Benang Raja Salatiga. Rekaman CCTV telah diserahkan Polres Salatiga,” ujar Basriyanto.

Basriyanto juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah 12 September 2026 dan berharap Polres Salatiga dapat memberikan kejelasan mengenai langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., meminta agar pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti telah memenuhi persyaratan.

“Para pelaku harus segera ditangkap, apalagi bukti CCTV sudah dikantongi Polres Salatiga. Polres Salatiga tidak boleh kalah ataupun takut dengan para terduga pelaku kejahatan,” ujar Ismail.

Baca Juga  PN Pekalongan Kabulkan Gugatan FIF Group terhadap Debitur Wanprestasi, Kuasa Hukum: Kepastian Hukum Harus Dihormati

Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan, Kota Salatiga, pada 12 September 2026. Rekaman CCTV dari lokasi kemudian beredar di ruang publik dan menjadi salah satu bahan yang disebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Tim advokasi korban sebelumnya juga menyampaikan bahwa penyidik Polres Salatiga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sholeh di rumah sakit.

Namun, terdapat versi berbeda dari pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kuasa hukum keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak sebelumnya menyampaikan bahwa kejadian tersebut dipandang sebagai perkelahian antara sesama rekan, bukan pengeroyokan yang telah direncanakan. Pihak tersebut juga menyatakan bahwa kedua pihak sama-sama mengalami luka dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Perbedaan keterangan tersebut membuat konstruksi peristiwa dan unsur pidana menjadi bagian yang perlu ditentukan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya.

Karena itu, istilah seperti “pelaku”, “pengeroyokan”, maupun dugaan penggunaan linggis sebagai senjata dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai dugaan atau berdasarkan keterangan pihak tertentu dan bukan sebagai kesimpulan hukum redaksi. Penentuan status hukum serta konstruksi tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian.

Hingga Sabtu (26/9/2026), tim advokasi korban masih menunggu perkembangan penanganan perkara dari Polres Salatiga, khususnya terkait hasil pemeriksaan dan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan atau diduga terlibat. Sementara itu, Sholeh masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

KawanJariNews.com juga mencatat adanya keterangan berbeda dari pihak keluarga Fujiyanto melalui kuasa hukumnya terkait kronologi dan karakter peristiwa. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi Polres Salatiga, pihak keluarga maupun kuasa hukum pihak lainnya, serta seluruh pihak yang berkepentingan.

Baca Juga  Sudirlam Serukan Aksi Damai Nasional 2–3 Juni 2026, Soroti Dugaan Perampasan Hak Transmigran Air Balui Selama 14 Tahun

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak dan informasi yang telah diberitakan sebelumnya, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *