Penanganan Dugaan Kekerasan di Benang Raja, Tim Advokasi Minta Polres Salatiga Segera Beri Kejelasan

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — Tim Advokasi M. Sholeh Abdullah Ali R. dari Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI kembali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan kekerasan yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Tim advokasi menyatakan rekaman CCTV telah diserahkan kepada Polres Salatiga, sementara laporan disebut telah dibuat oleh istri korban dan Sholeh masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap korban di rumah sakit pada 21 September 2026.

Tim Advokasi Pertanyakan Langkah Hukum

Anggota tim advokasi korban, Adv. Eko Ponco, S.H., mengatakan pihaknya mempertanyakan belum adanya informasi resmi mengenai tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mereka duga terlibat dalam perkara tersebut.

“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 TKP Parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan Polres Salatiga. Istri korban sudah melaporkan. Korban dirawat di RSUD Salatiga mengalami paru-paru bocor dan banyak jahitan. Sudah hampir dua minggu berlalu, tapi belum ada upaya penangkapan terhadap para terduga pelaku,” ujar Eko.

Pernyataan mengenai kondisi medis korban tersebut merupakan keterangan dari tim pendamping. Kepastian mengenai diagnosis, tingkat luka, serta hubungan kondisi medis dengan peristiwa tetap mengacu pada rekam medis dan keterangan tenaga kesehatan yang menangani korban.

Eko juga meminta perhatian dari jajaran Polda Jawa Tengah agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Agus Polenk: CCTV Perlu Dikaji dalam Konstruksi Perkara

Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan rekaman CCTV menjadi salah satu materi yang menurut pihaknya penting untuk diperiksa secara menyeluruh.

Baca Juga  Advokat Donny Andretti Terima Ayat Alkitab Jelang Pengajuan Peninjauan Kembali di PN Sukadana Lampung Timur

“Di rekaman CCTV nampak korban atau klien kami sama sekali tidak membalas. Murni dihajar bertubi-tubi dan dikeroyok, dan salah satu pelaku diduga menggunakan linggis besi yang diduga sudah disiapkan atau sengaja dibawa dari rumah,” ujar Agus.

Keterangan tersebut merupakan versi dari tim pendamping korban. Dugaan mengenai jumlah pihak yang terlibat, penggunaan benda yang menyerupai linggis, maupun ada tidaknya perencanaan tetap perlu dibuktikan melalui penyidikan.

Sebelumnya, tim advokasi juga menyatakan CCTV telah diserahkan kepada Polres Salatiga. Rekaman yang beredar di ruang publik sendiri tidak dapat secara otomatis menentukan status hukum seseorang tanpa pemeriksaan terhadap rekaman asli, saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya.

Basriyanto dan Donny Andretti Minta Proses Hukum Berjalan

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan.

Basriyanto meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, menyatakan pihaknya menunggu perkembangan penanganan perkara oleh Polres Salatiga.

“Saya menanti aksi Polres Salatiga menegakkan hukum karena TKP-nya di Salatiga. Dan sudah 10 hari berlalu,” ujar Donny.

Pernyataan tersebut disampaikan sebelum perkembangan terbaru berupa pemeriksaan korban di RSUD Salatiga. Pemeriksaan terhadap Sholeh oleh penyidik Polres Salatiga di rumah sakit telah berlangsung pada 21 September 2026.

M. Ismail Dorong Penyidik Integrasikan Alat Bukti

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., meminta penyidik melakukan langkah hukum secara terukur dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Baca Juga  DJP Klarifikasi SP2DK Rp2,9 Miliar untuk Tukang Jahit Pekalongan

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail, Selasa (22/9/2026).

Menurut Ismail, pemeriksaan perlu mencakup rekaman CCTV secara utuh, keterangan saksi, keterangan para pihak, serta bukti medis. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik dapat menentukan konstruksi hukum dan status masing-masing pihak sesuai alat bukti yang diperoleh.

Polres Salatiga Sebelumnya Sudah Memeriksa Korban

Perkembangan penanganan perkara menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan BAP terhadap Sholeh di RSUD Salatiga pada 21 September 2026. Tim hukum menyebut langkah tersebut dilakukan karena korban masih menjalani perawatan.

Agus Polenk sebelumnya mengapresiasi keputusan penyidik mendatangi rumah sakit dan menyatakan setelah BAP pihaknya melakukan koordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan perkara. Tim hukum menyebut memperoleh informasi mengenai rencana gelar perkara dan kemungkinan langkah hukum berikutnya.

Namun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi langsung dari Polres Salatiga yang mengonfirmasi adanya penetapan tersangka atau penangkapan terhadap pihak tertentu. Karena itu, status hukum para pihak belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan tim advokasi.

Ada Keterangan Berbeda dari Pihak Fujiyanto

Dalam perkembangan sebelumnya, keluarga Fujiyanto alias Yanto/Petak melalui kuasa hukumnya, Adv. Sukindar, S.H., menyampaikan versi berbeda mengenai peristiwa tersebut. Pihak Fujiyanto menyebut kejadian di parkiran Benang Raja sebagai perkelahian antara sesama rekan media dan menyatakan kedua pihak mengalami luka.

Keluarga Fujiyanto juga menyatakan bahwa Fujiyanto turut mengantarkan Sholeh ke RSUD Salatiga setelah kejadian. Pada 19 September 2026, keluarga Fujiyanto menyatakan komitmen untuk mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Baca Juga  Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Sebut Kasus Dugaan Pengeroyokan terhadap Uun Naik ke Tahap Penyidikan

Dengan demikian, terdapat keterangan berbeda dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Perbedaan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan penyidik terhadap CCTV, saksi, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya.

Penentuan Status Hukum Menunggu Hasil Penyidikan

Perkara dugaan kekerasan di parkiran Benang Raja menjadi perhatian setelah rekaman CCTV beredar di media sosial dan pihak korban menyampaikan laporan kepada kepolisian. Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa korban di rumah sakit, sedangkan tim advokasi terus meminta agar proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Penentuan apakah terdapat tindak pidana, siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, pasal yang diterapkan, serta apakah diperlukan tindakan penangkapan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menyajikan keterangan tim advokasi M. Sholeh dan mencantumkan keterangan berbeda dari pihak keluarga Fujiyanto melalui kuasa hukumnya. Istilah “dugaan”, “terduga”, serta uraian mengenai penggunaan linggis dan konstruksi tindak pidana digunakan sebagai bagian dari keterangan para pihak dan bukan kesimpulan hukum redaksi. Redaksi KawanJariNews.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Salatiga mengenai status tersangka atau penangkapan pihak tertentu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *