Seminggu Berlalu, Penanganan Dugaan Pengeroyokan di Parkiran Benang Raja Disorot

banner 468x60

SALATIGA — Penanganan dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, kembali menjadi sorotan setelah satu pekan sejak peristiwa yang disebut terjadi pada 12 September 2026. Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap korban menggunakan benda yang disebut menyerupai linggis telah beredar di media sosial, sementara Sholeh masih menjalani perawatan medis di RSUD Salatiga. Tim advokasi korban dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

CCTV Peristiwa Beredar di Media Sosial

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada malam 12 September 2026 di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Rekaman CCTV dari lokasi kemudian beredar luas di media sosial dan diberitakan sejumlah media. Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang pria mengalami kekerasan oleh dua orang, sementara salah satu orang terlihat menggunakan benda yang disebut menyerupai linggis. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang disampaikan pihak pendamping korban kepada kepolisian.

M. Sholeh Abdullah Ali R. disebut sebagai korban dalam perkara tersebut. Ia merupakan anggota DPP FERADI WPI dan kini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Salatiga.

Kondisi Korban Masih Mendapat Perawatan

Tim advokasi korban menyampaikan bahwa kondisi Sholeh masih memerlukan penanganan medis setelah mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

Eko Ponco, S.H., anggota Tim Advokasi Korban Sholeh dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, mengatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah satu pekan sejak kejadian.

“Saat berita ini ditayangkan sudah berjalan seminggu dari kejadian tersebut dan Polres Salatiga belum menangkap para pelaku, padahal rekaman CCTV-nya jelas sekali. Apakah perlu ada yang meninggal dulu baru bertindak? Padahal ini korban sudah parah kondisinya di RSUD Salatiga, diduga paru-parunya bocor atau mengalami cedera akibat dihajar dengan linggis besi,” ujar Eko Ponco.

Baca Juga  Belum Ada Jawaban Lanjutan Secara Resmi hingga 18 Februari, Redaksi Lanjutkan Proses Editorial Terkait Longsor Desa Nglegi

Keterangan mengenai kondisi medis korban tersebut merupakan informasi dari pihak pendamping. Sebelumnya, sejumlah media juga melaporkan bahwa Sholeh menjalani tindakan medis di RSUD Salatiga dan mengalami kondisi serius.

Namun, hubungan medis secara pasti antara kondisi paru-paru korban dengan benda yang digunakan dalam peristiwa tersebut tetap memerlukan penjelasan atau dokumen medis resmi.

Kuasa Hukum Meminta Kepolisian Segera Memberikan Kejelasan

Eko Ponco mengatakan pihaknya berharap Polres atau Polresta Salatiga segera memberikan kejelasan mengenai langkah hukum yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

“Seharusnya pihak Polres Salatiga bertindak cepat, segera mengamankan para pelaku, apalagi rekaman video kejadian CCTV-nya sudah viral di masyarakat. Dan ini sudah seminggu berlalu, belum ada tindakan terhadap para pelaku. Prihatin saya,” ujarnya.

Menurut Eko, pihaknya juga mempertanyakan dugaan penggunaan benda menyerupai linggis dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut pihak pendamping korban sedang mengkaji seluruh informasi yang diperoleh untuk melihat kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang sesuai.

Eko juga menyebut adanya dugaan bahwa benda tersebut telah dibawa sebelum kejadian. Namun, dugaan mengenai perencanaan maupun maksud penggunaan benda tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Tim Advokasi Siapkan Langkah Hukum

Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi Korban Sholeh dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan informasi dari sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi.

“Kami telah gelar perkara kecil dengan beberapa pihak, juga telah menggali informasi dari saksi mata di lokasi dan kami rekam,” ujar Agus Polenk.

Agus juga menyatakan tim hukum akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dalam proses selanjutnya ditemukan dugaan pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  Pelatihan Hukum Pajak FERADI TAX CONSULTANT (C.FTAX) Digelar Online 21 Juni 2026

Ia menyebut kemungkinan langkah hukum terhadap dugaan laporan palsu, dugaan visum palsu, maupun tindakan yang menurut pihaknya dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice apabila bukti mengenai hal tersebut ditemukan.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan rencana hukum dari pihak pendamping korban. Belum terdapat dasar untuk menyimpulkan telah terjadi laporan palsu, visum palsu, maupun obstruction of justice dalam perkara ini sebelum adanya hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Status Hukum Pihak yang Disebut Masih Menunggu Keterangan Resmi

Salah satu persoalan yang dipertanyakan tim pendamping korban adalah status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sejumlah pemberitaan pada 17–18 September 2026 menyebut belum adanya informasi resmi mengenai penahanan pihak yang diduga terlibat. Namun, sampai berita ini disusun, KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Polresta Salatiga mengenai status penyelidikan, pemeriksaan para pihak, maupun apakah telah dilakukan penangkapan atau penahanan.

Karena itu, belum adanya informasi mengenai penahanan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai tidak adanya proses hukum. Kepastian mengenai tahapan perkara, status para pihak, serta alasan tindakan hukum tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menjelaskannya.

Dugaan Percobaan Pembunuhan Masih Merupakan Penilaian Pihak Pendamping

Dalam keterangannya, Eko Ponco menyebut dugaan penggunaan linggis dan cara kekerasan yang terekam CCTV menjadi salah satu dasar pihaknya mengkaji kemungkinan adanya unsur pidana yang lebih serius.

“Diduga linggis besi juga telah disiapkan dan dibawa para pelaku dari rumah sehingga diduga memenuhi unsur dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan,” ujar Eko.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum awal dari tim pendamping korban dan bukan penetapan mengenai jenis tindak pidana yang telah dilakukan. Penentuan pasal dan konstruksi perkara tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta penilaian aparat penegak hukum.

Baca Juga  FERADI WPI–Subur Jaya Laporkan Oknum DC, Oknum Finance, dan Oknum Polisi Diduga Membekingi Perampasan Mobil Pajero AD 1346 QP

Rekaman CCTV yang beredar juga perlu diperiksa secara utuh, termasuk konteks sebelum dan sesudah kejadian, untuk memastikan kronologi secara menyeluruh.

Publik Menunggu Penjelasan Polresta Salatiga

Beredarnya rekaman CCTV membuat perkara tersebut mendapat perhatian masyarakat. Pihak pendamping korban meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Sementara itu, KawanJariNews.com masih menunggu penjelasan resmi dari Polresta Salatiga mengenai perkembangan laporan, pemeriksaan saksi dan pihak terkait, pemeriksaan rekaman CCTV, kondisi penyidikan, serta status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Keterangan dari kepolisian diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pernyataan salah satu pihak.

Seminggu setelah dugaan pengeroyokan di area parkir Toko Benang Raja Salatiga, M. Sholeh Abdullah Ali R. masih menjalani perawatan medis, sementara tim pendamping hukumnya terus mengawal proses penanganan perkara.

KawanJariNews.com akan memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan ruang kepada Polresta Salatiga maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, serta hak jawab.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pendamping korban dan informasi yang telah diberitakan sejumlah media. Istilah “dugaan”, “terduga”, dan “diduga” digunakan karena proses hukum masih berjalan. KawanJariNews.com tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat penetapan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Keterangan mengenai kondisi medis korban juga merupakan informasi dari pihak pendamping dan perlu dikonfirmasi melalui keterangan medis resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed