Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Pelapor Sengketa Pinjaman Rp150 Juta, Bagwassidik Polda Jateng Lakukan Pengawasan

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Tim Hukum FERADI WPI mendampingi Istriwinasih dalam pengaduan terkait sengketa pinjaman uang senilai Rp150 juta di Kota Semarang. Perkembangan terbaru, Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menerima pengaduan masyarakat tersebut dan menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan yang saat ini ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang.

Langkah pengawasan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Ke-1 Nomor: B/251/VII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H.

Berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, perkara tersebut bermula pada Juli 2023, ketika Istriwinasih memberikan pinjaman uang sebesar Rp150 juta kepada Suprapto dan Indiaswati.

Dalam perjanjian tersebut, pinjaman disebut disertai jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00880. Berdasarkan dokumen perjanjian yang disampaikan pihak pelapor, pengembalian pinjaman disepakati dalam jangka waktu satu bulan dengan skema keuntungan tertentu.

Namun, menurut pihak pelapor, kewajiban pengembalian pinjaman tersebut hingga kini belum diselesaikan oleh pihak peminjam.

Sejumlah upaya penyelesaian secara kekeluargaan kemudian dilakukan. Upaya tersebut antara lain melibatkan keluarga dan Bhabinkamtibmas setempat. Namun, berdasarkan keterangan pihak pelapor, upaya penyelesaian tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Sementara itu, objek yang menjadi jaminan juga disebut belum dapat dialihkan karena masih terdapat kendala.

Dalam perkembangan selanjutnya, Istriwinasih menyampaikan pengaduan pada 8 Juli 2026 kepada Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

Pengaduan kemudian diteruskan kepada Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melalui Nota Dinas Kabag Binopsnal Nomor: B/ND-302/VII/RES.7.5./2026/Bagbinops tanggal 15 Juli 2026.

Selanjutnya, melalui SP3D Ke-1 tertanggal 24 Juli 2026, Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penanganan Laporan Pengaduan Istriwinasih yang saat ini berada di Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca Juga  Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online Naik 260 Persen, OJK Minta Bank Perkuat Pengawasan

Surat tersebut juga mencantumkan saluran komunikasi pengaduan masyarakat Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng yang dapat digunakan pelapor untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Pendampingan hukum terhadap Istriwinasih dilakukan oleh Tim Hukum FERADI WPI. Pendampingan tersebut dipimpin oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.

Sukindar mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Jateng yang telah merespons pengaduan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Jateng yang telah merespons pengaduan klien kami dan melakukan pengawasan. Kami berharap proses penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang dapat berjalan profesional, transparan, dan sesuai SOP, sehingga hak-hak hukum pelapor segera mendapatkan kepastian,” ujar Sukindar.

Menurut Sukindar, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan kepentingan dan hak hukum pelapor tetap memperoleh pendampingan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Tim Hukum FERADI WPI menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal perkara tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Namun, tim hukum juga menegaskan tidak ingin mendahului proses penegakan hukum dengan menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, dugaan maupun laporan yang disampaikan pihak pelapor masih harus diuji melalui proses penanganan perkara. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Pengawasan oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menjadi perkembangan administratif dalam penanganan pengaduan tersebut. Sementara proses penanganan laporan tetap berlangsung pada Satreskrim Polrestabes Semarang sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku.

Baca Juga  Advokat Donny Andretti Menangkan Perkara Eksekusi, Kuasa Lawan Cabut Permohonan di PA Klaten

Hingga berita ini diterbitkan, pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak pelapor, tim penasihat hukum, serta dokumen perkembangan pengaduan yang disampaikan kepada redaksi. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Suprapto, Indiaswati, Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, maupun pihak lain yang berkepentingan dengan perkara ini guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *