M. Ismail Zulkarnain Resmi Jadi Mediator Non Hakim PN Pekalongan

banner 468x60

KawanJariNews.com – PEKALONGAN — M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pekalongan. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Dengan penetapan tersebut, namanya tercantum dalam daftar mediator non hakim yang dapat menjalankan fungsi mediasi di lingkungan PN Pekalongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mediasi di pengadilan merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan bantuan mediator. Ketentuan mengenai prosedur mediasi di pengadilan diatur antara lain melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang hingga kini tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung.

Ditunjuk Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan

Penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim menjadi dasar administratif bagi dirinya untuk menjalankan fungsi mediator dalam perkara yang ditangani melalui mekanisme mediasi di PN Pekalongan.

Dalam ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mediator non hakim merupakan pihak di luar hakim yang memiliki sertifikat mediator dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsi mediasi di pengadilan. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa para pihak dalam perkara dapat menggunakan jasa mediator non hakim sebagai fasilitator penyelesaian sengketa.

Ismail Zulkarnain diketahui merupakan anggota FERADI MEDIATORE dan telah mengikuti pendidikan serta memperoleh sertifikasi mediator sebagai bagian dari persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi tersebut.

Ismail Zulkarnain : Tidak Ada Perkara yang Tidak Bisa Didamaikan

Dalam keterangannya, M. Ismail Zulkarnain menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai mediator dengan mengedepankan proses dialog dan pencarian kesepakatan antara para pihak.

“Tidak ada perkara yang tidak bisa didamaikan.” ungkapnya

Baca Juga  David Agus Winoto dan Jonathan GYB Dampingi Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Cek Senilai Rp1,5 Miliar

Ia juga menyampaikan prinsip yang digunakan dalam menjalankan fungsi mediasi.

“Perkara besar dikecilkan, perkara kecil dihilangkan. Itulah motto dari kami, mediator didikan FERADI MEDIATORE.” katanya

Menurut M. Ismail, prinsip tersebut menjadi dorongan untuk membantu para pihak mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan posisi masing-masing pihak.

Ia menyampaikan apresiasi kepada FERADI MEDIATORE atas pendidikan dan pembinaan yang telah diterimanya.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas penetapan ini. Terima kasih kepada FERADI MEDIATORE yang telah memberikan pendidikan dan pembinaan secara terstruktur. Secara khusus saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum, Bapak Adv. Donny Andretti, Ketum FERADI MEDIATORE dan FERADI WPI, atas arahan, motivasi, dan pendampingan yang terus diberikan kepada kami,” ujarnya.

Ismail juga menyatakan komitmennya untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai mediator.

FERADI MEDIATORE Tekankan Independensi Mediator

Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut menyampaikan tanggapan atas penetapan tersebut.

Menurut Donny, status Mediator Non Hakim tidak semata-mata berkaitan dengan pencantuman nama dalam daftar mediator, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menjalankan fungsi mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara regulatif, Mediator Non Hakim wajib tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan Mahkamah Agung lainnya yang mengatur prosedur dan kode etik mediasi. Mediator harus menjaga independensi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta memastikan proses mediasi berjalan sesuai prinsip kerahasiaan dan kesukarelaan para pihak,” ujar Donny.

Ia menambahkan, mediator memiliki fungsi membantu para pihak mengeksplorasi persoalan dan kemungkinan penyelesaian, bukan mengambil keputusan mengenai siapa yang benar atau salah.

Ketentuan tugas mediator dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 antara lain mencakup menjelaskan kedudukan mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan, memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian, serta membantu para pihak merumuskan kesepakatan perdamaian.

Baca Juga  Kuasa Hukum Hairil Tami Tunjukkan Upaya Konfirmasi ke Penyidik, Tegaskan SP2HP Merupakan Hak Pelapor

“Setiap mediator yang telah ditetapkan harus memahami bahwa kewenangannya diberikan oleh pengadilan dan pelaksanaannya berada dalam koridor hukum. Oleh karena itu, profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” lanjut Donny.

Mediasi sebagai Bagian dari Penyelesaian Sengketa

Mahkamah Agung menempatkan mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan. Selain mediator hakim, para pihak dapat memilih mediator non hakim yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Melalui mediasi, para pihak diberikan ruang untuk melakukan perundingan dengan bantuan mediator yang bersikap netral. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam kesepakatan perdamaian sesuai prosedur yang berlaku.

Karena mediator tidak berwenang memutus perkara, keberhasilan mediasi tetap bergantung pada kesediaan dan kesepakatan para pihak. Dengan demikian, penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim memberikan peran formal dalam proses mediasi di PN Pekalongan, tetapi tidak berarti mediator dapat memaksakan perdamaian kepada para pihak.

Penetapan Berlaku dalam Lingkungan PN Pekalongan

Dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026, M. Ismail Zulkarnain tercatat sebagai salah satu Mediator Non Hakim Tahun 2026 di PN Pekalongan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam dokumen penetapan tersebut.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan mekanisme mediasi di lingkungan pengadilan. FERADI MEDIATORE menyatakan akan terus memberikan pendidikan dan pembinaan bagi mediator agar pelaksanaan mediasi tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pada akhirnya, hasil mediasi tetap ditentukan oleh para pihak yang bersengketa. Mediator bertugas memfasilitasi proses perundingan agar para pihak dapat menemukan kemungkinan penyelesaian yang disepakati secara sukarela sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *