Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembakaran di Banjarmasin Timur

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN — Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria berinisial M.A.F. alias A yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran sebuah bangunan di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/9/2026). Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.

Pengamanan dilakukan setelah sebelumnya terjadi kebakaran pada sebuah bangunan yang digunakan untuk aktivitas penjualan bumper dan kap mobil di kawasan Jalan Pramuka. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu buah korek api yang disebut sebagai barang bukti.

Peristiwa kebakaran terjadi di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Selasa (1/9/2026). Bangunan yang terbakar diketahui digunakan untuk berjualan bumper dan kap mobil.

Api kemudian ditangani petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) gabungan yang datang ke lokasi. Setelah dilakukan penanganan, api berhasil dipadamkan.

Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam kejadian tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, kerugian materiil akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan M.A.F. alias A yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga membawa satu buah korek api sebagai barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai motif maupun kronologi lengkap yang mendasari dugaan keterlibatan M.A.F. alias A dalam peristiwa tersebut.

Saat ini M.A.F. alias A masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatannya serta mengungkap rangkaian peristiwa pembakaran yang terjadi.

Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pemalakan di Jalan Jembatan Tiga Raya Penjaringan

Kasus tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Karena itu, status M.A.F. alias A dalam pemberitaan ini disebut sebagai terduga pelaku, sementara kepastian mengenai peran, motif, dan pertanggungjawaban pidananya masih menunggu hasil proses penyidikan serta tahapan hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *