PN Cibinong Gelar Sidang Lanjutan Perkara Peredaran Obat Keras

banner 468x60

KawanJariNews.com – CIBINONG — Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin, Selasa (1/9/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI Kota Bogor. Ketua DPC FERADI WPI Kota Bogor, Erwin Maulana, S.H., C.NS., C.MDF., hadir dalam persidangan sebagai bagian dari tim penasihat hukum terdakwa.

Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam perkara. Majelis hakim mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara, antara lain kronologi penangkapan, barang bukti yang disita, serta dugaan keterlibatan terdakwa sebagaimana yang menjadi materi pemeriksaan dalam persidangan.

Tim penasihat hukum turut mencermati keterangan para saksi dan mengajukan pertanyaan maupun tanggapan terhadap hal-hal yang disampaikan dalam persidangan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses untuk menguji fakta dan keterangan yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Ketua DPC FERADI WPI Kota Bogor, Erwin Maulana, mengatakan kehadiran tim hukum merupakan bagian dari pendampingan terhadap terdakwa selama proses persidangan.

“Pendampingan ini merupakan komitmen kami untuk memberikan bantuan hukum yang maksimal. Kami fokus mencermati setiap fakta yang muncul dari keterangan para saksi agar fakta persidangan yang sebenarnya terungkap secara terang benderang demi keadilan klien kami,” ujar Erwin Maulana usai persidangan.

Dalam proses persidangan, tim penasihat hukum mengikuti pemeriksaan dan mencermati keterangan yang disampaikan para saksi sebagai bagian dari proses pembelaan terhadap terdakwa.

Perkara yang diperiksa PN Cibinong tersebut berkaitan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Berdasarkan materi yang tersedia, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai identitas lengkap terdakwa, jenis dan jumlah obat yang menjadi barang bukti, maupun rincian lengkap kronologi penangkapan.

Baca Juga  Pria Diduga Aniaya Teman Akibat Perselisihan Kunci Motor, Diamankan Polisi

Karena itu, pemberitaan mengenai peran terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini ditempatkan berdasarkan fakta serta keterangan yang terungkap dalam persidangan, tanpa menarik kesimpulan di luar materi perkara yang tersedia.

Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Berdasarkan informasi yang disampaikan, agenda selanjutnya berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge).

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan di PN Cibinong Kelas 1A. Para pihak selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *