UUN Sampaikan Keberatan atas Penanganan Perkara, FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Dampingi Persiapan Pengaduan ke Mabes Polri

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANTEN – Fam Fuk Tjhong alias Uun menyatakan kecewa terhadap perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya di Polda Banten dan berencana meminta agar perkara tersebut mendapat penanganan atau supervisi di tingkat Mabes Polri. Bersama Tim Advokasi dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, Uun berencana menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim dalam beberapa hari ke depan, Rabu (19/8/2026).

Uun mengatakan keinginannya untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri didasari oleh sejumlah hal yang menurutnya masih perlu mendapat perhatian dan pendalaman dalam proses penanganan perkara.

“Saya kecewa dengan penanganan perkara saya di Polda Banten. Saya ingin perkara saya diambil alih Mabes Polri dan langsung disupervisi Kabareskrim dan Kapolri,” ujar Uun.

Permintaan tersebut merupakan sikap dan aspirasi dari Uun sebagai pihak yang melaporkan peristiwa tersebut. Adapun keputusan mengenai supervisi, pengambilalihan, maupun mekanisme penanganan perkara tetap berada dalam kewenangan institusi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., telah berada di Jakarta untuk melakukan persiapan dan koordinasi bersama Tim Advokasi Uun.

Kehadiran Donny disebut berkaitan dengan persiapan dokumen serta koordinasi sebelum agenda pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim. Donny juga merupakan salah satu penasihat hukum yang mendampingi Uun dalam pengawalan perkara tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan agenda mendatangi Mabes Polri yang sebelumnya direncanakan pada 24 Agustus 2026 akan dimajukan.

“Karena Ketum kami sudah hadir di Jakarta, maka kami akan mempercepat proses ini bersama klien kami,” ujar Revan.

Baca Juga  Kasus Dugaan Perampasan Pajero di Surakarta Berlanjut, Korban Diperiksa Polisi dan Ajukan Laporan Pidana Berlapis

Menurutnya, tim saat ini mempersiapkan dokumen dan melakukan koordinasi untuk menentukan waktu pelaksanaan pengaduan bersama Uun.

Tim Advokasi menyatakan Uun merupakan pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, penculikan, dan pencurian dengan kekerasan.

Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi Uun, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan sejumlah hal yang menurut tim perlu mendapat perhatian lebih lanjut dalam proses penanganan perkara.

Menurut Cecilia, tim mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, kendaraan yang menurut keterangan Uun berkaitan dengan rangkaian peristiwa, serta kondisi lokasi yang disebut Uun sebagai salah satu tempat terjadinya peristiwa yang dialaminya.

“Hanya empat tersangka yang ditetapkan, padahal menurut keterangan korban, terdapat lebih dari 30 orang yang diduga terlibat. Kami juga mempertanyakan penanganan terhadap kendaraan yang menurut keterangan korban digunakan dalam peristiwa tersebut, serta sejumlah hal lain yang menurut kami masih perlu didalami,” ujar Cecilia.

Ia mengatakan Tim Advokasi berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait pernyataan mengenai jumlah pihak yang diduga terlibat, keberadaan kendaraan, lokasi kejadian, maupun pihak lain yang disebut oleh Uun dan Tim Advokasi, seluruhnya tetap memerlukan pendalaman dan pembuktian dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tim Advokasi menyatakan rencana mendatangi Mabes Polri dilakukan untuk menyampaikan langsung aspirasi dan permohonan Uun terkait penanganan perkaranya.

Permohonan tersebut diarahkan agar perkara memperoleh perhatian dan pengawasan sesuai mekanisme yang tersedia di lingkungan Polri.

Tim juga berharap pengaduan tersebut dapat menjadi sarana untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara serta menyampaikan sejumlah hal yang menurut pihak korban dan kuasa hukumnya perlu mendapatkan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga  KPK Mendalami Dalami Dugaan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Cukai di Bea Cukai oleh Oknum Pejabat

Permintaan agar perkara ditangani atau mendapat supervisi dari Mabes Polri bukan merupakan keputusan yang dapat ditetapkan secara sepihak oleh pihak pelapor maupun kuasa hukumnya. Keputusan tersebut tetap berada pada institusi yang berwenang berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain rencana pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim, Tim Advokasi juga berencana menempuh mekanisme pengawasan melalui lembaga lain.

Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi Uun, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan tim berencana mendampingi Uun menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain itu, Tim Advokasi juga mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait hal-hal yang menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan internal.

Langkah tersebut, menurut Harriani, merupakan bagian dari upaya Tim Advokasi menggunakan jalur kelembagaan yang tersedia dalam menyampaikan aspirasi dan meminta pengawasan terhadap penanganan perkara.

Rencana pengaduan ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Propam merupakan kelanjutan dari langkah yang sebelumnya telah ditempuh Tim Advokasi Uun.

Sebelumnya, tim telah melakukan komunikasi dan menyampaikan permohonan terkait perkembangan penanganan perkara di Polda Banten. Pada 12 Agustus 2026, Tim Advokasi juga mendatangi DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI.

Pada hari yang sama, tim juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi Uun dan istrinya.

Melalui berbagai langkah tersebut, Tim Advokasi menyatakan ingin memastikan kepentingan dan hak-hak kliennya dapat disampaikan melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.

Sementara itu, Donny Andretti mengapresiasi rekan-rekan media yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Baca Juga  Sekjend DPP FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Peserta Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

Menurutnya, pengawalan media memiliki peran dalam menyampaikan perkembangan informasi kepada masyarakat. Namun, ia berharap pemberitaan tetap berlandaskan fakta, informasi yang dapat diverifikasi, serta memperhatikan prinsip keberimbangan.

Donny juga menyatakan Tim Advokasi akan terus mendampingi Uun dalam menempuh langkah-langkah hukum dan kelembagaan yang dianggap perlu.

Selanjutnya, Tim Advokasi akan menyelesaikan persiapan administrasi dan koordinasi sebelum menentukan jadwal keberangkatan bersama Uun untuk menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri.

KawanJariNews.com menyajikan informasi dalam pemberitaan ini berdasarkan keterangan dari Fam Fuk Tjhong alias Uun dan Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI. Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana, jumlah pihak yang diduga terlibat, kendaraan, lokasi kejadian, maupun hal-hal lain yang masih dipersoalkan merupakan bagian dari perkara yang masih berada dalam proses hukum dan harus diuji melalui penyidikan serta alat bukti yang sah.

Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Polda Banten, pihak-pihak yang terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Setiap dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan sebelum melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *