Ketum FERADI WPI Tiba di Jakarta, Persiapkan Pengaduan Fam Fuk Tjhong alias Uun ke Kapolri dan Kabareskrim

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., tiba di Jakarta pada Senin (17/8/2026) untuk mempersiapkan berkas dan melakukan koordinasi dengan Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun. Persiapan tersebut berkaitan dengan rencana pendampingan Uun untuk menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim terkait penanganan perkara dugaan pengeroyokan, penculikan, dan pencurian dengan kekerasan yang saat ini ditangani Polda Banten.

Donny mengatakan dirinya berangkat dari Semarang pada Senin pagi dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta setelah sempat singgah di kediaman mertuanya. Setibanya di Jakarta, ia langsung melakukan persiapan bersama tim advokasi untuk agenda pengaduan yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 24 Agustus 2026.

“Saya tadi berangkat dari Semarang pagi hari, mampir ke kediaman mertua lalu meneruskan perjalanan ke Jakarta. Sore ini saya sudah stay di hotel di Jakarta. Kehadiran saya untuk mempersiapkan berkas dan koordinasi dengan Tim Advokasi Eyang Uun atau Fam Fuk Tjhong terkait aduan ke Kapolri dan Kabareskrim,” ujar Donny.

Agenda ke Mabes Polri Berpotensi Dimajukan

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi perkara Uun, Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan kedatangan Donny ke Jakarta membuka kemungkinan agenda pengaduan ke Mabes Polri dimajukan dari jadwal sebelumnya.

Menurut Revan, Tim Advokasi semula menjadwalkan pendampingan Uun untuk mengadu ke Mabes Polri pada Senin, 24 Agustus 2026. Namun, setelah Donny tiba di Jakarta, tim akan melakukan koordinasi untuk menentukan waktu pelaksanaan yang lebih cepat.

“Rencana kami dalam beberapa hari ini akan berangkat ke Mabes Polri mendampingi Eyang Uun. Awalnya memang dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026 mendatang, akan tetapi karena Ketua Umum kami telah hadir di Jakarta, agenda ke Mabes Polri akan kami adakan atau majukan dalam beberapa hari ke depan bersama korban atau klien kami Eyang Uun,” ujar Revan.

Baca Juga  Usai Yaqut, Noel Ajukan Pengalihan Penahanan ke Rumah, KPK Diminta Konsisten dan Transparan

Revan menegaskan, agenda tersebut merupakan bagian dari langkah hukum yang ditempuh Uun dan Tim Advokasi untuk menyampaikan keberatan serta meminta perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara yang saat ini masih berada dalam proses penyidikan.

Tim Soroti Sejumlah Hal dalam Penanganan Perkara

Tim Advokasi menyebut perkara yang dialami Uun berkaitan dengan dugaan tindak pidana berlapis. Harriani Bianca Daryana, SH., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Tim Advokasi Uun, menyebut perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, penculikan, dan pencurian dengan kekerasan.

“Korban atau klien kami, Eyang Uun, adalah korban dari dugaan tindak pidana berlapis, yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan, dugaan tindak pidana penculikan, dan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Harriani.

Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., selaku Tim Advokat Uun sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi dasar permintaan agar penanganan perkara mendapat perhatian dan supervisi dari tingkat Mabes Polri.

Menurut Cecilia, berdasarkan keterangan yang disampaikan Uun dan materi yang dimiliki tim, terdapat sejumlah aspek yang masih ingin didalami, termasuk mengenai kendaraan yang disebut digunakan dalam peristiwa, pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian kejadian, kondisi lokasi kejadian, serta jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun yang menjadi penyebab klien kami ingin perkaranya ditangani langsung oleh Mabes Polri di bawah supervisi langsung Kapolri dan Kabareskrim adalah klien kami diduga dihajar oleh lebih dari 30 orang, diduga digotong masuk ke mobil, diduga diculik, jenggotnya diduga dipotong, handphone diduga dirampas, dan diduga disuruh sujud,” ujar Cecilia.

Ia mengatakan Tim Advokasi juga mempertanyakan status kendaraan yang menurut keterangan Uun digunakan dalam peristiwa tersebut serta proses pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang menurut tim perlu diperiksa.

Baca Juga  Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata Api

Cecilia juga menyebut adanya pertanyaan mengenai kondisi lokasi yang menurut keterangan Uun menjadi tempat terjadinya sejumlah tindakan terhadap dirinya, termasuk pemotongan jenggot, perampasan telepon seluler, dan tindakan meminta Uun bersujud.

Menurut Cecilia, sejumlah hal tersebut menjadi bagian dari materi yang akan disampaikan dalam pengaduan kepada Mabes Polri. Tim juga berencana membawa persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan di lembaga terkait.

“Oleh karenanya saya merasa klien kami tidak mendapat keadilan. Klien kami meminta agar penanganan perkaranya diambil alih Mabes Polri dengan disupervisi Yth. Bapak Kapolri dan Yth. Bapak Kabareskrim secara langsung. Dan klien kami juga berencana mengadu ke Kompolnas dan berencana melaporkan Polda Banten ke Propam Mabes Polri,” ujar Cecilia.

Permintaan Penanganan di Tingkat Mabes Polri

Permintaan agar perkara mendapat penanganan atau supervisi Mabes Polri merupakan sikap dari pihak Uun dan Tim Advokasi. Adapun keputusan mengenai kewenangan penanganan perkara, supervisi maupun kemungkinan pengambilalihan suatu perkara tetap menjadi kewenangan institusi Polri sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Demikian pula, berbagai informasi mengenai jumlah orang yang terlibat, kendaraan yang disebut digunakan, dugaan peran pihak tertentu, maupun rangkaian tindakan yang dialami Uun masih merupakan bagian dari materi yang perlu diuji melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, pernyataan Tim Advokasi mengenai adanya dugaan tindak pidana maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum terdapat hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Persiapan Berkas dan Koordinasi Tim

Kehadiran Donny di Jakarta juga dimanfaatkan untuk melakukan konsolidasi internal dengan Tim Advokasi. Persiapan tersebut mencakup koordinasi mengenai dokumen dan materi yang akan dibawa dalam agenda pengaduan.

Tim Advokasi sebelumnya telah menyampaikan sejumlah langkah kelembagaan terkait perkara Uun, termasuk permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada lembaga terkait.

Baca Juga  PPATK Siap Blokir E-Wallet Terlibat Judi Online, Masyarakat Minta Kebijakan Tepat Sasaran

Agenda pengaduan ke Mabes Polri dalam beberapa hari ke depan akan menjadi langkah lanjutan dari rangkaian pengawalan yang dilakukan Tim Advokasi terhadap perkara tersebut.

Donny Apresiasi Pengawalan Media

Donny yang juga menjabat sebagai Ketua Umum organisasi atau badan hukum perkumpulan/organisasi KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) menyampaikan apresiasi kepada wartawan dan media yang mengikuti perkembangan perkara Uun.

Menurutnya, pemberitaan media memiliki peran dalam menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat, sepanjang informasi yang disajikan berdasarkan fakta dan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa mengawal perkara ini, mengangkat fakta, dan memberikan informasi yang up to date, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal perkara ini,” ujar Donny.

Ia berharap pemberitaan mengenai perkara Uun tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sehingga masyarakat memperoleh informasi sesuai perkembangan proses hukum.

Menunggu Proses dan Tindak Lanjut Institusi

Rencana kedatangan Uun bersama Tim Advokasi ke Mabes Polri pada dasarnya merupakan upaya pihak korban dan pendamping hukumnya untuk menyampaikan pengaduan serta meminta perhatian terhadap penanganan perkara.

Tim Advokasi selanjutnya akan menentukan jadwal pengaduan setelah melakukan koordinasi internal di Jakarta. Sementara itu, proses penyidikan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan tindak pidana, dugaan keterlibatan pihak tertentu, maupun keberatan yang disampaikan Uun dan Tim Advokasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan masih harus diuji melalui proses hukum serta alat bukti yang sah.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Polda Banten maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi berkomitmen menyajikan perkembangan perkara secara faktual, berimbang, dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *