Harriani Bianca Daryana Tekankan Perlindungan Korban dan Pengawasan Penanganan Perkara Uun

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, SH., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun dan keluarganya menjadi salah satu perhatian utama tim advokasi dalam mengawal proses penanganan perkara yang sedang berlangsung. Menurut Bianca, perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga mencakup keamanan fisik serta pemulihan psikologis korban dan keluarga.

Pernyataan tersebut disampaikan Bianca dalam wawancara dengan media setelah rangkaian Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang. Ia mengatakan kebutuhan perlindungan terhadap korban dan keluarga saat ini perlu dilihat secara menyeluruh, terutama untuk memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dapat menjalani proses hukum tanpa intimidasi maupun tekanan.

“Kebutuhan perlindungan hukum bagi Pak Uun dan keluarganya saat ini bersifat mendesak dan menyeluruh. Perlindungan tersebut mencakup aspek fisik dan keamanan dari ancaman maupun intimidasi, kepastian dan perlindungan hukum agar proses berjalan objektif serta transparan, dan pendampingan psikologis maupun sosial mengingat adanya dampak trauma yang dialami keluarga,” ujar Bianca.

Empat Jalur Kelembagaan Disiapkan

Bianca menjelaskan, tim advokasi sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk membawa sejumlah persoalan terkait penanganan perkara tersebut kepada beberapa lembaga, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Komisi III DPR RI.

Menurutnya, masing-masing lembaga memiliki ruang kewenangan dan fungsi yang berbeda sehingga substansi yang disampaikan juga akan disesuaikan dengan mandat masing-masing institusi.

“LPSK akan menjadi salah satu tujuan untuk mengupayakan perlindungan fisik, hukum, serta bantuan medis atau psikologis bagi Pak Uun dan saksi-saksi yang membutuhkan. Kepada Propam Polri, substansinya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, atau hal lain yang memang perlu diperiksa sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Sementara kepada Kompolnas, tim advokasi akan menyampaikan pengaduan berkaitan dengan efektivitas dan transparansi penanganan perkara. Adapun kepada Komisi III DPR RI, materi yang disampaikan diarahkan sebagai aspirasi dan pengaduan terkait penegakan hukum serta kebutuhan pengawasan sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Bianca menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan penyidik dalam menangani perkara.

“Langkah ini bukan untuk mengambil alih proses penyidikan. Yang ingin kami pastikan adalah proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, tidak terjadi penyimpangan prosedur, dan hak-hak korban tetap mendapatkan perhatian,” katanya.

Menjaga Keseimbangan dalam Pengawasan

Menurut Bianca, pengawasan terhadap proses penegakan hukum diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, kewenangan aparat penegak hukum, dan kepentingan publik.

Ia menilai komunikasi serta pengawasan harus tetap dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dan tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap proses penyidikan.

“Pengawasan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas proses hukum. Kami tetap menghormati kewenangan penyidik dan proses yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, hak-hak hukum klien juga harus dipastikan terlindungi,” ujarnya.

Bianca juga menekankan bahwa kondisi korban menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah advokasi berikutnya. Menurut dia, setiap tindakan hukum harus memperhatikan keamanan dan kesiapan korban serta keluarga.

“Prinsip do no harm harus menjadi perhatian. Jangan sampai langkah hukum yang kita ambil justru menimbulkan trauma berulang atau revictimization. Karena itu, setiap langkah juga perlu dikonsultasikan dan disesuaikan dengan kondisi serta kesiapan keluarga,” ungkapnya.

Harapkan Respons Konkret dari Lembaga Terkait

Lebih lanjut, Bianca berharap setiap pengaduan yang nantinya disampaikan kepada lembaga terkait tidak berhenti pada penerimaan secara administratif, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga  Ridwan Kamil Diperiksa KPK Selama Enam Jam Terkait Dugaan Korupsi Bank Daerah

“Kami berharap ada respons yang cepat dan konkret. Jika memang diperlukan, kami berharap lembaga terkait dapat melakukan pemeriksaan atau langkah pengawasan sesuai kewenangannya, memberikan rekomendasi yang diperlukan, serta memastikan perlindungan terhadap korban dan saksi dapat berjalan secara nyata,” katanya.

Khusus berkaitan dengan perlindungan korban, Bianca berharap mekanisme perlindungan yang tersedia dapat dimanfaatkan apabila hasil asesmen menunjukkan adanya kebutuhan tersebut.

“Yang paling penting adalah memastikan Pak Uun dan para saksi dapat menjalani proses hukum dalam kondisi aman dan terlindungi, sehingga mereka dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan,” tambahnya.

Pendampingan Tetap Berada dalam Koridor Hukum

Bianca menegaskan bahwa tim advokasi akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum dan kelembagaan yang tersedia. Menurutnya, pendampingan terhadap Fam Fuk Tjhong tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip hukum maupun independensi aparat penegak hukum.

“Kami akan tetap berada dalam koridor hukum. Kepentingan klien harus diperjuangkan, tetapi proses hukum juga harus dihormati. Harapan kami seluruh pihak dapat menjalankan kewenangannya secara profesional sehingga perkara ini dapat diproses secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Tim advokasi FERADI WPI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara serta mempertimbangkan langkah kelembagaan sesuai perkembangan dan kebutuhan perlindungan terhadap korban maupun saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *