FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten

banner 468x60

KawanJariNews.com – LEBAK – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi dan membantah keterlibatan maupun tuduhan memerintahkan dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun. Klarifikasi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak korban dan tim pendamping hukumnya. Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, serta Uun sebagai pelapor menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, sembari menegaskan bahwa pembuktian perkara sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang saat ini sedang melakukan penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Keterangan dari Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, dan Fam Fuk Tjhong alias Uun diperoleh Redaksi KawanJariNews.com melalui wawancara tertulis yang dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp.

Klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Lebak

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, telah menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers yang kemudian diberitakan oleh sejumlah media nasional.

Berdasarkan pemberitaan yang dilansir Kompas.com, dr. Juwita membantah tuduhan yang menyebut dirinya pernah memerintahkan ataupun menginstruksikan tindakan kekerasan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.

“Saya tegaskan kabar tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh orang maupun kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut,” ujar dr. Juwita.

Masih berdasarkan pemberitaan Tribunnews, dr. Juwita menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi, Uun sempat mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menurutnya menggunakan bahasa yang keras. Ia mengaku hanya menceritakan isi pesan tersebut kepada suaminya sebagai komunikasi dalam lingkungan keluarga dan menegaskan tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan terhadap Uun.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan Indoposco, dr. Juwita juga mengakui memiliki hubungan historis dan struktural sebagai pengurus Organisasi Kemasyarakatan JAYAGATI sebelum menjabat sebagai anggota DPRD. Namun, ia menegaskan keberadaan kelompok massa dalam peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan posisi maupun arahannya.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Juwita juga menyampaikan bahwa setelah peristiwa tersebut sempat dilakukan upaya pertemuan secara kekeluargaan yang menurut keterangannya dihadiri perwakilan kepolisian dari Polsek setempat bersama sejumlah saksi.

Sementara itu, kuasa hukum dr. Juwita, Acep Saepudin, S.H., menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten dan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilaporkan ke Polda Banten agar kasus ini jelas dan tidak menjadi fitnah liar. Klien kami siap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Acep.

Baca Juga  DPD FERADI WPI DKI Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama di Kelapa Gading, Perkuat Soliditas dan Komitmen Advokasi

FERADI WPI: Tetap Hormati Proses Hukum

Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan organisasi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.

“Kita serahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Donny.

Menurut Donny, klarifikasi yang telah disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak tidak mengubah komitmen FERADI WPI dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Kami tetap akan mendampingi korban yaitu Pak Uun secara maksimal,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang turut mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Kita kawal bersama-sama. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang ikut mengawal agar perkara ini terang benderang,” ungkap Donny.

Donny berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. “Agar diusut tuntas baik pelaku maupun dalangnya,” harapnya.

Menurutnya, FERADI WPI akan terus mengutamakan keadilan bagi korban. “Kami akan mengutamakan keadilan bagi korban,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk terus mengawal proses hukum secara profesional. “Kami minta agar rekan-rekan pers membantu mengawal perkara ini hingga terang benderang,” tandas Donny.

Revan: Pendampingan Hukum Tidak Berkaitan dengan Dinamika Politik

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., menegaskan bahwa hingga saat ini tim pendamping hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Di luar sana banyak yang menyangkutkan perkara ini dengan Ketua DPRD Lebak. Namun dalam hal ini saya sebagai Ketua Tim Advokasi masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Kami juga percaya dengan proses hukum yang sedang berproses di Polda Banten dan kami akan menunggu perkembangannya,” jelas Revan.

Revan juga menegaskan bahwa tim pendamping hukum hanya berfokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memiliki keterkaitan dengan dinamika politik maupun tuntutan yang berkembang di luar proses penyidikan.

“Tim pendamping sampai dengan hari ini murni fokus terhadap proses pendampingan hukum bagi korban sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian proses pendampingan kami tidak ada korelasinya dengan kegiatan politik apa pun. Di luar sana memang banyak aspirasi yang meminta Ketua DPRD Lebak mengundurkan diri dari jabatannya, namun kami tegaskan tim pendamping hukum tidak ada korelasinya dengan aspirasi tersebut. Kami hanya fokus pada pendampingan hukum terhadap korban terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dialami klien kami. Selebihnya biarlah aparat penegak hukum yang mengungkap perkara ini secara terang,” tegasnya.

Baca Juga  Rumah Warga di Tangerang Selatan Ditembok, Diduga Libatkan Oknum Ormas

Uun: Hormati Hak Klarifikasi, Serahkan Pembuktian kepada Proses Hukum

Fam Fuk Tjhong alias Uun menyatakan menghormati hak Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait perkara yang saat ini sedang ditangani Polda Banten.

Menurut Uun, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan kepada masyarakat. Namun, ia menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan siapa yang benar maupun salah dalam perkara tersebut.

“Saya menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi, termasuk Ibu Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Saya juga tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan siapa yang benar atau salah. Bagi saya, yang paling penting saat ini adalah semua fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang saya alami dapat diungkap secara objektif oleh penyidik Polda Banten. Saya percaya proses hukumlah yang nantinya akan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar Uun.

Menanggapi penjelasan Ketua DPRD yang menyatakan hanya menyampaikan isi pesan WhatsApp miliknya kepada sang suami dan tidak pernah memberikan instruksi atas tindakan apa pun, Uun mengaku menghargai penjelasan tersebut sebagai hak setiap orang untuk menyampaikan versinya kepada publik. Meski demikian, ia memilih tidak berspekulasi mengenai hubungan antara berbagai peristiwa yang terjadi dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta.

“Saya menghargai penjelasan tersebut sebagai bagian dari hak beliau untuk menyampaikan versinya kepada publik. Mengenai benar atau tidaknya hubungan antara berbagai peristiwa yang terjadi setelah itu, saya memilih untuk tidak berspekulasi. Saya sudah menyampaikan apa yang saya alami kepada penyidik beserta bukti-bukti yang saya miliki. Saya berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat ditelusuri secara utuh sehingga tidak ada fakta yang terlewat,” ungkapnya.

Terkait pernyataan Ketua DPRD mengenai adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, Uun menjelaskan bahwa setelah peristiwa yang dialaminya, fokus utamanya adalah memulihkan kondisi fisik dan psikis serta mencari perlindungan hukum.

“Yang saya rasakan setelah kejadian adalah saya lebih memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan psikis saya serta mencari perlindungan hukum. Mengenai adanya komunikasi atau upaya penyelesaian, biarlah semua itu menjadi bagian dari fakta yang dapat dijelaskan oleh masing-masing pihak dalam proses hukum. Mudah-mudahan kebenaran dari peristiwa yang saya alami dapat terungkap secara jelas,” katanya.

Uun juga menyambut baik pernyataan kuasa hukum Ketua DPRD yang menyatakan kliennya siap mengikuti proses hukum di Polda Banten. Menurutnya, sikap kooperatif dari seluruh pihak akan membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta secara utuh.

Baca Juga  FERADI WPI Kota Semarang Laporkan Oknum Debt Collector dan Mandiri Tunas Finance ke Polda Jateng atas Dugaan Perampasan Kendaraan

“Saya menyambut baik apabila semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk menghormati proses hukum. Saya berharap setiap orang yang dimintai keterangan dapat hadir secara kooperatif dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya. Dengan demikian, penyidik akan lebih mudah memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa ini sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Uun berharap proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat berjalan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya sederhana. Saya hanya ingin memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Saya berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan independen tanpa dipengaruhi opini maupun kepentingan pihak mana pun. Saya juga berharap seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan dari saksi-saksi diperiksa secara menyeluruh sehingga siapa pun yang memang tidak terlibat dapat memperoleh kejelasan, dan apabila nantinya ditemukan adanya pihak yang bertanggung jawab, semuanya diproses sesuai ketentuan hukum. Saya tidak menyimpan kebencian kepada siapa pun. Saya hanya ingin peristiwa yang saya alami tidak terjadi lagi kepada orang lain, sehingga masyarakat tetap percaya bahwa hukum dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap warga negara,” tutup Uun.

Proses Perkara Masih Berjalan

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya diterima redaksi, perkara dugaan pengeroyokan, dugaan pencurian dengan kekerasan, dan dugaan penculikan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh pihak tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib menghormati asas praduga tak bersalah. 

Redaksi KawanJariNews.com menyusun pemberitaan ini berdasarkan hasil wawancara tertulis melalui aplikasi WhatsApp dengan Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, dan Fam Fuk Tjhong alias Uun, serta mengutip substansi klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui pemberitaan Kompas.com, Tribunnews, dan Indoposco. Penyebutan sumber tersebut dilakukan sebagai bentuk atribusi jurnalistik atas informasi yang dilansir.

Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat perkembangan maupun keterangan tambahan terkait perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *