Sukindar: Mediasi Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg Gagal, Subur Jaya Lawfirm Lanjut Perjuangkan Hak Klien di Persidangan

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (21/7/2026) dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Dengan berakhirnya tahapan mediasi tanpa perdamaian, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahapan persidangan pokok perkara sesuai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.

Mediasi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan penetapan pengadilan dengan difasilitasi oleh Hakim Mediator Maridjo, S.H., M.H. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses wajib dalam penyelesaian perkara perdata sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan serta untuk menjaga privasi para pihak, identitas lengkap pihak-pihak yang berperkara tidak dipublikasikan.

Pihak penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya yang terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Tim Hukum FERADI WPI turut mengawal jalannya perkara, yakni Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Danang Khoirudin, S.T., C.PFW., serta Eka Septiana, S.H.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti proses mediasi dengan menghormati mekanisme yang ditetapkan pengadilan.

“Kami menghormati seluruh proses mediasi yang telah difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Semarang. Meskipun mediasi belum menghasilkan kesepakatan, kami tetap menghargai mekanisme penyelesaian sengketa yang telah dijalankan. Selanjutnya kami akan memperjuangkan hak-hak klien melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donny Andretti.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan bagian penting dalam sistem peradilan perdata meskipun tidak seluruh perkara berakhir dengan perdamaian.

Baca Juga  KPK Periksa Gus Yaqut Tiga Jam dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Mediasi merupakan tahapan penting yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Karena dalam perkara ini tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan dilanjutkan melalui persidangan. Kami menghormati seluruh tahapan yang ditetapkan pengadilan dan akan tetap menjalankan pendampingan hukum secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sukindar.

Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI tetap berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, dan mengedepankan kepentingan hukum klien dengan tetap menghormati independensi pengadilan.

Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi mengakibatkan perkara kembali memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Semarang. Pada tahap selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa gugatan, jawaban para pihak, alat bukti, keterangan saksi apabila diperlukan, hingga menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Semarang serta menghormati setiap proses yang berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dan informasi mengenai tahapan persidangan. Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *