KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuansing Tetap Berjalan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi atas laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Di sisi lain, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, masih terus berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan proses verifikasi dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik sebagai bagian dari fungsi pencegahan korupsi. Hasil verifikasi telah disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Budi, proses verifikasi laporan gratifikasi telah selesai dalam waktu kurang dari batas maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Namun, KPK tidak mempublikasikan isi hasil verifikasi karena penyampaiannya ditujukan kepada pelapor.

KPK menjelaskan, penanganan laporan gratifikasi berbeda dengan proses penyidikan tindak pidana korupsi. Apabila suatu laporan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, penanganannya dapat menjadi bagian dari proses penindakan sesuai ketentuan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing masih berlanjut. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin kawasan hutan yang melibatkan sejumlah pihak.

Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti lain untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut terdapat dugaan aliran dana yang berasal dari sejumlah pihak, termasuk koperasi yang mengurus perizinan kawasan hutan. Dugaan aliran dana tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitan para pihak dalam perkara.

KPK juga menyatakan Raja Juli Antoni telah melaporkan penerimaan uang yang diterimanya kepada lembaga antirasuah tersebut. Namun, lembaga itu belum memberikan kesimpulan mengenai keterkaitan laporan tersebut dengan perkara yang sedang disidik karena proses hukum masih berlangsung.

Baca Juga  KPK Mendalami Dalami Dugaan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Cukai di Bea Cukai oleh Oknum Pejabat

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Status hukumnya masih mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

KPK mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan sehingga perkembangan mengenai penetapan tersangka, hasil pemeriksaan saksi, maupun konstruksi perkara akan bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti oleh penyidik KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *