KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Perkara yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa mekanisme pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Penjelasan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (12/7/2026), menyusul munculnya pertanyaan publik mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum lain.

Menurut Asep, kewenangan KPK untuk mengambil alih suatu perkara tidak dapat dilakukan hanya karena adanya desakan publik ataupun anggapan bahwa penanganan perkara berpotensi mengalami hambatan. Pengambilalihan harus melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kami tidak bisa serta-merta mengambil alih suatu perkara. Ada mekanisme koordinasi, supervisi, dan penilaian sebagaimana diatur dalam undang-undang. Selama proses penanganan perkara masih berjalan sesuai ketentuan, KPK menghormati kewenangan aparat penegak hukum yang menanganinya,” ujar Asep.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi PT Asabri.

Dalam proses penyidikan, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, logam mulia, serta aset lain turut diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian. Penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Tawuran di Tambora, Lima Remaja dan Busur Panah Diamankan

Setelah penetapan tersangka, berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan akademisi maupun pegiat antikorupsi mengenai mekanisme pelimpahan perkara antarlembaga penegak hukum.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai proses pelimpahan perkara perlu dilakukan secara hati-hati agar seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi sebelum memasuki tahap penuntutan. Menurutnya, penyidikan idealnya telah dilengkapi dengan pemeriksaan saksi, alat bukti, maupun penghitungan kerugian negara sehingga berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil.

Pandangan tersebut merupakan pendapat pihak eksternal yang disampaikan sebagai bagian dari dinamika publik terhadap penanganan perkara. Hingga kini, aparat penegak hukum belum menyampaikan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan maupun pelimpahan perkara tersebut.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa fungsi koordinasi dan supervisi tetap dijalankan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain. Apabila di kemudian hari ditemukan kondisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK, termasuk adanya hambatan serius dalam penanganan perkara atau alasan hukum lainnya, lembaga tersebut dapat mempertimbangkan pengambilalihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkembangan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sebelumnya dikenal menangani sejumlah perkara korupsi berskala nasional. Situasi tersebut turut memunculkan diskusi mengenai efektivitas koordinasi antarlembaga penegak hukum, penguatan sistem pengawasan internal, serta pentingnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Belum terdapat informasi resmi mengenai pelimpahan perkara ke tahap persidangan. Sesuai asas praduga tidak bersalah, penetapan status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Keluarga Jelaskan Latar Belakang Aktivisme Ermanto Usman dalam Kasus Pembunuhan di Bekasi

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *