Pengembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Strategis, Polri Perluas Penggeledahan Menjadi 12 Lokasi dan Sita Aset Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperluas penggeledahan dalam penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan gratifikasi. Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di delapan lokasi, penyidik mengembangkan operasi menjadi total 12 lokasi di wilayah Jabodetabek pada Rabu malam hingga Kamis dini hari. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai, aset bernilai ekonomis, dokumen keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa perluasan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti baru dari pemeriksaan saksi, dokumen transaksi keuangan, analisis digital forensik, serta penelusuran aliran dana.

Menurut Totok, penyidikan saat ini mencakup tiga objek perkara yang ditangani secara paralel, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pengadaan batu bara untuk kepentingan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana di lingkungan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), serta dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti tambahan sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Penggeledahan dilakukan secara simultan di sejumlah lokasi dengan pengamanan personel Brimob guna memastikan keamanan penyidik serta menjaga integritas barang bukti selama proses berlangsung.

Baca Juga  Soroti Kasus Andrie Yunus, I Wayan Sudirta: Itu Anak Manusia, Bagaimana Kalau Anak Tentara yang Disiram?

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, berupa sebuah kafe yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi keuangan yang sedang didalami penyidik. Di lokasi tersebut, proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

Dari lokasi kafe, penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi, dokumen transaksi keuangan, mesin penghitung uang, perangkat komunikasi elektronik, telepon seluler milik pihak terkait, serta sejumlah barang bukti lain yang akan dianalisis melalui pemeriksaan laboratorium forensik digital.

Penyidik juga menemukan sebuah ruang penyimpanan yang disamarkan di balik bagian bangunan. Dari ruang tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke tempat penyimpanan barang bukti untuk dilakukan pencatatan, penghitungan, dan verifikasi lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan.

Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi turut dimintai keterangan dan dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah tempat usaha penukaran valuta asing (money changer) di kawasan Cipete. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tempat usaha tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas transaksi keuangan yang kini masih didalami penyidik.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah mata uang asing lainnya, berikut dokumen transaksi, catatan pembukuan, dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan.

Dalam konferensi pers disampaikan bahwa nilai sementara barang bukti yang diamankan dari lokasi money changer diperkirakan mencapai sekitar Rp7,2 miliar, sedangkan dari lokasi kafe diperkirakan sekitar Rp60 miliar, sehingga total nilai barang bukti dari kedua lokasi tersebut mencapai sekitar Rp67,2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga  Reuni 31 Tahun Alumni Seba Polri (ASP) 93/94 PMJ dan Mabes Polri: Menguatkan Solidaritas dan Kebersamaan

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi tersebut menjadi salah satu titik penggeledahan tambahan dalam rangkaian operasi yang diperluas menjadi 12 lokasi.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah ruang penyimpanan yang disamarkan di balik dinding bermotif kayu. Setelah berhasil dibuka, ruang tersebut berisi sejumlah aset bernilai tinggi yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Irjen Pol. Totok Suharyanto, barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut meliputi sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.838.000, serta uang tunai dalam mata uang rupiah sekitar Rp100 miliar. Selain itu, penyidik turut mengamankan dokumen administrasi, dokumen pribadi, perangkat komunikasi, dan berbagai dokumen keuangan yang akan dianalisis untuk menelusuri dugaan asal-usul aset serta hubungan antar pihak yang diduga terkait.

Berdasarkan penghitungan sementara menggunakan nilai kurs pada saat penggeledahan, total nilai aset yang diamankan dari rumah di Sentul diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Nilai tersebut masih akan dilakukan verifikasi melalui proses penilaian resmi dan pendalaman oleh penyidik bersama instansi terkait.

Menurut penyidik, hasil pengembangan perkara sementara menunjukkan adanya dugaan pola yang memiliki karakteristik serupa pada ketiga perkara yang sedang ditangani, antara lain penggunaan badan usaha sebagai sarana transaksi, dugaan manipulasi dokumen keuangan, serta indikasi pencucian uang melalui berbagai instrumen transaksi dan penyimpanan aset.

Meski demikian, Polri menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Penyidik masih melakukan analisis terhadap seluruh barang bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Baca Juga  Jokowi Tanggapi Dugaan Korupsi dan Utang Proyek Kereta Cepat

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti, baik dokumen, perangkat elektronik maupun aset yang telah diamankan. Penetapan status hukum terhadap seseorang hanya dilakukan apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Polri menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, menelusuri kemungkinan keberadaan aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan dan perampasan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana pencucian uang.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polri menyatakan akan menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik sesuai tahapan penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *