Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Ilegal Mineral Tanah Jarang PT PMM

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor ilegal mineral yang mengandung logam tanah jarang (rare earth elements/REE) oleh PT PMM pada periode 2019–2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa hasil pengujian laboratorium hingga penerbitan dokumen ekspor terhadap komoditas yang diduga mengandung mineral strategis.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengungkapkan, perkara tersebut berawal dari temuan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 7 Juli 2026. Temuan itu kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pendalaman dokumen, serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola ekspor mineral non-logam.

Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga meminta GP untuk melakukan pengujian sampel mineral ilmenit secara tidak menyeluruh. Penyidik menduga permintaan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium sehingga material yang akan diekspor dapat dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi ekspor.

GP diduga mengetahui material yang diuji berpotensi mengandung logam tanah jarang. Namun, menurut penyidik, pengujian hanya dilakukan pada bagian atas (top layer) sampel tanpa menganalisis seluruh lapisan material sesuai prosedur laboratorium. Hasil pengujian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

Dalam perkara yang sama, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun telah menerima hasil pengujian laboratorium dari BLPC Jakarta dan Pusat Pengujian dan Pengembangan (P2P) yang menunjukkan adanya kandungan logam tanah jarang pada material tersebut. Penyidik menduga dokumen ekspor tetap diterbitkan tanpa dilakukan verifikasi maupun penghentian proses ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Modus Korupsi Wakil Menteri Tenaga Kerja Terungkap, KPK Tetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka

Penyidik memperkirakan dugaan perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang berhasil diekspor ke luar negeri. Logam tanah jarang merupakan kelompok mineral yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi bahan baku penting bagi berbagai industri teknologi, elektronik, energi, hingga pertahanan.

Besaran kerugian negara akibat perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung potensi kerugian terhadap perekonomian nasional yang ditimbulkan dari ekspor komoditas strategis tersebut.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi di sektor sumber daya alam yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Selain menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, perkara ini juga membuka dugaan adanya celah pengawasan pada proses pengujian laboratorium hingga penerbitan dokumen kepabeanan yang menjadi syarat ekspor mineral.

Penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *