Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat, Korban Mengaku Disiksa Selama 21 Hari

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kepolisian mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan sebuah perusahaan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik perusahaan yang diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan aksi penyekapan terhadap para korban. Para korban diduga dikurung, dirantai, mengalami kekerasan fisik, serta diperlakukan secara tidak manusiawi selama sekitar tiga pekan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus bermula ketika sejumlah karyawan dituduh melakukan pencurian pelat cetak milik perusahaan. Dugaan pencurian tersebut kemudian dijadikan dasar oleh pihak perusahaan untuk melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum, yakni menyekap para pekerja tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Penyidik mengungkapkan bahwa para korban diduga dikurung di dalam gudang dan ruangan kantor perusahaan selama kurang lebih 21 hari. Selama masa penyekapan, korban dilaporkan dirantai, dibatasi ruang geraknya, serta tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi secara bebas.

Selain penyekapan, polisi juga mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami para korban. Berdasarkan keterangan korban, mereka mengaku mengalami pemukulan dan kekerasan fisik selama berada dalam penyekapan. Polisi juga mendalami dugaan pemerasan terhadap keluarga korban yang disebut diminta menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah sebagai syarat pembebasan.

Salah seorang korban berinisial Tegar mengaku awalnya dituduh mencuri pelat cetak senilai Rp230 juta. Ia menyatakan hanya mengakui satu kali mengambil barang milik perusahaan, namun mengaku dipaksa mengakui telah melakukan pencurian sebanyak sepuluh kali.

Menurut pengakuannya, ia bersama dua rekan lainnya, Adit dan Rafli, pertama kali diikat menggunakan kabel ties sebelum kemudian dirantai di dalam ruangan kantor sejak 6 Juni 2026. Selama berada dalam penyekapan, mereka mengaku tetap dipaksa melakukan pekerjaan, seperti membersihkan area perusahaan meskipun dalam kondisi terpasung.

Baca Juga  Sengketa Berakhir Dengan Perdamaian Di Mediasi Oleh FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm

Korban juga mengungkapkan kondisi yang dialami selama penyekapan. Mereka mengaku hanya memperoleh makan dua kali sehari, kesulitan menggunakan fasilitas toilet karena ruang geraknya dibatasi, serta tidak dapat mandi selama lebih dari sepuluh hari. Korban menyebut kondisi tersebut menyebabkan aktivitas sehari-hari, termasuk menjalankan ibadah, menjadi sangat terbatas.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Selain dugaan penyekapan dan penganiayaan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perlakuan terhadap para korban.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan tempat kerja yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap pekerja. Perkara tersebut juga menyoroti pentingnya penyelesaian dugaan pelanggaran hukum melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang menghilangkan hak kebebasan seseorang.

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara seluruh dugaan tindak pidana yang disampaikan penyidik masih akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses peradilan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *