Sindikat Judi Online Diduga Kelola 145 Situs dari Jakarta Barat, Polisi Telusuri Aliran Dana Rp13,9 Triliun

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Dugaan praktik judi daring berskala internasional yang beroperasi dari Gedung Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat, menjadi perhatian setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap adanya 145 situs perjudian yang diduga dikelola secara terpusat oleh warga negara asing (WNA). Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan data transaksi dengan nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun serta keuntungan yang tercatat sekitar Rp1,69 triliun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, dalam konfrensi pers Jumat (26/6/2026), mengatakan penyidikan mengarah pada dugaan adanya jaringan perjudian daring lintas negara yang memanfaatkan infrastruktur digital di luar Indonesia.

Menurut penyidik, operasional 145 situs judi tersebut berlangsung dari sebuah lokasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat. Meski aktivitas pengelolaannya berada di Indonesia, server yang digunakan disebut berada di luar negeri sehingga proses pelacakan dan penindakan memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dokumen digital berupa Google Sheet yang berisi catatan transaksi keuangan. Berdasarkan data tersebut, total nilai deposit yang masuk ke jaringan perjudian daring itu mencapai sekitar Rp13,9 triliun. Dari nilai tersebut, penyidik mencatat adanya keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp1,69 triliun.

Penyidik juga mendalami mekanisme transaksi yang diduga menggunakan rekening bank luar negeri. Skema tersebut diduga membuat aliran dana lebih sulit ditelusuri melalui sistem keuangan domestik.

Untuk mendalami aspek transaksi keuangan, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fokus koordinasi meliputi penelusuran sumber dana, pola transaksi, serta identifikasi pihak-pihak yang diduga menerima hasil dari aktivitas perjudian tersebut.

Selain melibatkan warga negara asing sebagai pengelola utama, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan empat warga negara Indonesia yang diduga berperan dalam mendukung operasional jaringan tersebut.

Baca Juga  Gus Yaqut Disebut Tak Lagi Terlihat di Rutan KPK Sejak 19 Maret, Ketiadaan Picu Pertanyaan

Berdasarkan hasil penelusuran bersama PPATK, polisi menyita sejumlah rekening bank dalam negeri dengan total dana sekitar Rp8,5 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring tersebut. Dugaan keterkaitan dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Tidak hanya itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, di antaranya Dolar Amerika Serikat, Dolar Selandia Baru, Baht Thailand, Dong Vietnam, Riel Kamboja, Riyal Arab Saudi, Rial Oman, Dirham Uni Emirat Arab, Rupee India, Ringgit Malaysia, Peso Filipina, dan Yen Jepang. Nilai keseluruhannya diperkirakan setara sekitar Rp245 juta.

Keberadaan berbagai mata uang asing tersebut dinilai menunjukkan bahwa transaksi jaringan perjudian diduga melibatkan lintas negara. Namun demikian, penyidik masih mendalami asal-usul dana maupun keterkaitannya dengan jaringan internasional yang lebih luas.

Kasus ini memperlihatkan semakin kompleksnya pola operasional perjudian daring yang memanfaatkan teknologi digital, server luar negeri, serta sistem transaksi lintas negara. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam penegakan hukum karena melibatkan yurisdiksi berbeda dan memerlukan kerja sama antarlembaga, termasuk dalam penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Selain aspek perjudian, penyidikan juga membuka kemungkinan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri jaringan operasional sindikat secara menyeluruh.

Penyidik masih melanjutkan pengembangan perkara dengan menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan operasional sindikat tersebut. Hasil penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar bagi aparat dalam menentukan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  FERADI WPI Gelar Pelatihan Hukum PKPU dan Kepailitan Bersama Advokat dan Kurator Lukman Muhajir , S.H., M.H., CRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *