Donny Andretti: Penagihan Kendaraan Harus Sesuai Aturan, Tim Hukum Dampingi Kasus Mariyanto

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA – Seorang warga bernama Mariyanto diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan/atau pencurian maupun penggelapan setelah satu unit kendaraan niaga miliknya dilaporkan hilang usai diminta datang ke kantor perusahaan pembiayaan (finance) oleh seseorang yang diduga mengaku sebagai oknum debt collector. Perkara tersebut kini telah dilaporkan kepada kepolisian dan mendapat pendampingan hukum dari Ass.Adv. Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., atau yang dikenal sebagai Agus Polenk, anggota FERADI WPI sekaligus tim Firma Hukum Subur Jaya.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi oleh seseorang yang diduga merupakan oknum debt collector. Korban diminta datang ke kantor perusahaan pembiayaan dengan alasan untuk melengkapi atau mengurus dokumen administrasi.

Setelah tiba di kantor finance, korban memarkirkan kendaraan miliknya di area parkir. Namun, usai menyelesaikan urusan administrasi, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian menduga kendaraan itu telah dibawa pergi tanpa hak oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector.

Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa satu unit Suzuki Carry Pick Up Flat Deck warna hitam tahun 2019. Identitas kendaraan lainnya tidak dipublikasikan demi kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.

Atas peristiwa tersebut, Mariyanto menunjuk Ass.Adv. Dwi Agus Haryanto (Agus Polenk) untuk memberikan pendampingan hukum dalam mengawal proses penanganan perkara agar berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan perkara telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan surat pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Salatiga karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut untuk dilakukan penyelidikan dan/atau penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Impor Ilegal Ponsel, Ribuan Unit Disita di Jakarta

Menanggapi perkara tersebut, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.TAX., menyampaikan keprihatinannya apabila dugaan tersebut terbukti terjadi. Ia menegaskan bahwa setiap proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila benar terdapat tindakan yang dilakukan di luar ketentuan hukum oleh oknum debt collector, tentu hal tersebut sangat kami sesalkan. Setiap proses penagihan wajib dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak boleh ada tindakan yang merugikan hak-hak konsumen ataupun dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Kami akan mengawal perkara ini agar seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Donny Andretti.

Senada dengan itu, Kadiv DPP FERADI WPI, Ass.Adv. David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengingatkan agar seluruh perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas penagihan memahami dan mematuhi ketentuan hukum mengenai mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia.

“Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Mekanismenya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi ataupun penyerahan objek jaminan secara sukarela. Selain itu, ketentuan OJK juga mengatur agar penagihan dilakukan secara beretika, sesuai prosedur, dan tetap menghormati hak-hak konsumen. FERADI WPI bersama tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar David Agus Winoto.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ass.Adv. Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang lebih dikenal sebagai Agus Polenk, menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Diduga Empat Oknum Prajurit TNI Terlibat dalam Kasus Penyiraman Andri Yunus, Polisi Ungkap Bukti CCTV

“Kami akan mengawal perkara ini sejak tahap penyelidikan hingga proses hukum selesai. Harapan kami, seluruh fakta dapat terungkap secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, serta hak-hak klien kami memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus Polenk.

FERADI WPI bersama tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum serta mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan/atau penyidikan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *