Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi di Banjarmasin

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terjadi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, mengungkapkan bahwa kelima tersangka terdiri dari empat operator SPBU berinisial A, F, HK, dan M, serta seorang pengawas berinisial HD. Mereka diduga terlibat dalam praktik penjualan Pertalite bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jerigen dengan harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen yang diduga berlangsung secara rutin pada malam hari di lokasi SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas pengisian Pertalite ke sejumlah jerigen meskipun area SPBU dalam kondisi tertutup. Selain itu, petugas juga menemukan puluhan jerigen yang telah disiapkan untuk proses pengisian BBM bersubsidi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 88 jerigen kosong, tujuh jerigen berisi sekitar 160 liter Pertalite, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan BBM bersubsidi. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, praktik tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para pelaku dari setiap liter Pertalite yang dijual. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri alur distribusi BBM yang diduga disalahgunakan.

Baca Juga  Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Kasus PT DSI

Kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi mengurangi ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak serta menghambat upaya pemerintah dalam menyalurkan subsidi secara tepat sasaran.

Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah masing-masing guna mendukung pengawasan dan penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *