Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Dampingi Saksi di Bareskrim Polri

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, mendampingi seorang saksi berinisial Sahat Parlindungan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (15/6/2026). Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Harriani bersama kliennya tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sahat Parlindungan diketahui merupakan Direktur CV Jaya Tunggal Teknik yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Harriani menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam dengan total 17 pertanyaan dari penyidik.

“Kami mendampingi klien kami dalam pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dengan 17 pertanyaan dari penyidik. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Harriani.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dan memastikan kliennya mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dengan baik.

“Klien kami hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dan menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Kami menghormati kerja penyidik yang menjalankan tugasnya secara profesional,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harriani juga mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri yang dinilai telah memberikan pelayanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami mengapresiasi penyidik yang telah bersikap profesional dan memberikan pelayanan selama proses pemeriksaan berlangsung,” katanya.

Pendampingan hukum turut dilakukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Lai Antoni, dan Natanael Fransiskus Idris.

Sementara itu, praktisi hukum Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., yang juga merupakan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap saksi merupakan hak yang dijamin dalam KUHAP..

Baca Juga  A Broken Vessel and The Potter’s Hand”: Kisah Donny Andretti Bangkit dari Depresi Berat hingga Memimpin Berbagai Organisasi

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dalam rangka pembuktian perkara. Kehadiran penasihat hukum dalam pendampingan saksi merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait lainnya untuk mendalami dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *