Dugaan Pemerasan IUP di Tabalong, Penyidik Kejari Lakukan Penggeledahan di Kantor ESDM Kalsel

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARBARU – Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan pada Senin (8/6/2026) di Banjarbaru. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong. 

Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong menggeledah Kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Senin (8/6/2026), terkait penyidikan dugaan pemerasan dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong, dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang ASN berinisial HPW yang bertugas sebagai staf evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, menyampaikan bahwa tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan. Permintaan tersebut disertai dugaan ancaman bahwa proses penerbitan izin tidak akan dilanjutkan apabila permintaan tidak dipenuhi.

Dalam kondisi tersebut, para pemohon izin diduga menyerahkan sejumlah uang agar proses perizinan usaha pertambangan dapat tetap berjalan hingga diterbitkan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,2 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman alat bukti serta dokumen yang telah diamankan penyidik.

Penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan proses penerbitan IUP. Penyidik juga menelusuri sejumlah berkas administrasi yang diduga berkaitan dengan mekanisme perizinan di lingkungan instansi tersebut.

Selain itu, Kejaksaan menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain atau pola perbuatan serupa dalam proses perizinan di sektor pertambangan yang ditangani instansi terkait.

Baca Juga  Advokat John Sambo Dampingi Warga Laporkan Dugaan Perampasan oleh Oknum Diduga Pegawai BRI Brondong

Kasus ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan perizinan sektor pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Penanganan perkara ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan IUP agar tidak menimbulkan praktik yang merugikan pemohon maupun negara.

Penyidikan yang masih berlangsung membuka kemungkinan berkembangnya perkara apabila ditemukan bukti baru atau keterkaitan dengan pihak lain dalam proses administrasi perizinan di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan. Pihak kejaksaan menegaskan akan mengembangkan perkara sesuai dengan temuan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *