Tim PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Jalankan Agenda Pendampingan Pidana di Polresta Yogyakarta

banner 468x60

KawanJariNews.com – YOGYAKARTA — Rangkaian agenda pendampingan hukum yang dijalankan PBH FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm di Daerah Istimewa Yogyakarta berlanjut ke Polresta Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). Agenda tersebut difokuskan pada pendampingan perkara pidana yang tengah ditangani tim hukum.

Kegiatan berlangsung di Polresta Yogyakarta yang beralamat di Jalan Reksobayan No.1, Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta. Kehadiran tim PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm merupakan bagian dari proses koordinasi dan pendampingan hukum terhadap klien dalam tahapan penanganan perkara pidana.

Dalam agenda tersebut hadir Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Kadiv DPP FERADI WPI Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP FERADI WPI David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP FERADI WPI Nano Widodo, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Ketua PBH Area Cilacap I Jonathan Gan Yauw Bing (GYB), C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Ass. Adv. Feri, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. beserta keluarga.

Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti menjelaskan bahwa pendampingan pidana merupakan bagian penting dalam pelayanan bantuan hukum yang dilakukan organisasi bersama tim Subur Jaya Lawfirm.

“Dalam perkara pidana, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses berjalan. Kehadiran advokat bukan untuk menghambat proses hukum, tetapi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, hak-hak para pihak terpenuhi, serta proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan proporsional,” ujar Donny Andretti.

Menurut Donny, pemahaman mengenai pendampingan pidana masih perlu diperluas kepada masyarakat maupun anggota organisasi agar proses hukum dipahami secara benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ia menjelaskan bahwa pendampingan hukum dalam perkara pidana mencakup berbagai aspek, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan saat pemeriksaan, koordinasi administrasi perkara, hingga memastikan klien memahami hak dan kewajibannya selama proses berlangsung.

Baca Juga  Istri M. Umar Bin Abu Tholib Apresiasi Putusan Kasasi, Tim Hukum Ajukan PK

“Melalui kegiatan lapangan seperti ini, kami ingin anggota FERADI WPI memahami secara langsung bagaimana mekanisme penanganan perkara pidana berjalan di institusi kepolisian. Pengalaman praktik sangat penting agar anggota tidak hanya memahami teori, tetapi juga memahami etika, prosedur, dan tanggung jawab profesi advokat dalam mendampingi masyarakat,” tambahnya.

Agenda di Polresta Yogyakarta menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pendampingan hukum PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm di sejumlah institusi penegak hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain melakukan pendampingan perkara, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana penguatan kapasitas anggota organisasi melalui keterlibatan langsung dalam praktik penanganan perkara di lapangan, khususnya pada bidang hukum pidana.

Melalui agenda tersebut, PBH FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum, meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, serta mendorong pengembangan kualitas anggota melalui pengalaman praktik secara langsung.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *