Dampingi Penanganan Perkara Lelang, Tim PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Hadiri KPKNL Yogyakarta

banner 468x60

KawanJariNews.com – YOGYAKARTA — Setelah menjalankan rangkaian agenda litigasi di Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta, serta pendampingan pidana di Polresta Yogyakarta dan Polda DIY, tim PBH FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm kembali melanjutkan agenda pendampingan hukum dengan menghadiri kegiatan penanganan perkara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPKNL Yogyakarta yang beralamat di Jalan Kusumanegara No.11, Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Agenda itu difokuskan pada pendampingan dan koordinasi terkait upaya penanganan perkara lelang yang sedang didampingi tim hukum PBH FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm.

Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Kadiv DPP FERADI WPI Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP FERADI WPI David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP FERADI WPI Nano Widodo, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Ketua PBH Area Cilacap I Jonathan Gan Yauw Bing (GYB), C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Ass. Adv. Feri, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. beserta keluarga.

Kehadiran tim PBH FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm di KPKNL Yogyakarta merupakan bagian dari proses pendampingan hukum terhadap klien yang sedang menghadapi tahapan perkara lelang aset.

Kadiv DPP FERADI WPI Nano Widodo menjelaskan bahwa pendampingan perkara lelang memerlukan pemahaman terhadap aspek administrasi, prosedur hukum, serta mekanisme pengajuan upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam penanganan perkara lelang, tim pendamping hukum harus memahami tahapan administrasi, dasar hukum pelaksanaan lelang, hingga peluang upaya hukum yang dapat dilakukan klien. Pendampingan dilakukan agar klien memahami proses yang sedang berjalan serta hak-hak hukum yang dimiliki,” ujar Nano Widodo.

Baca Juga  Korban Dugaan Perampasan Pajero di Surakarta Mulai Mendapat Kepastian Hukum, Propam Temukan Unsur Pelanggaran Disiplin

Ia menambahkan bahwa dalam sejumlah perkara yang pernah didampingi, terdapat klien yang berhasil memperoleh penyelesaian sehingga aset yang sebelumnya masuk proses lelang dapat dipertahankan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Puji syukur, dalam beberapa penanganan perkara yang kami dampingi, terdapat klien yang asetnya dapat dipertahankan melalui proses dan upaya hukum yang sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti menyampaikan bahwa pendampingan perkara lelang memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap hubungan antara aspek perdata, administrasi, dan prosedur pelaksanaan lelang negara.

Menurutnya, dalam praktik pendampingan hukum, advokat perlu memahami secara menyeluruh dokumen pembiayaan, objek jaminan, tahapan pemberitahuan, hingga proses administratif sebelum pelaksanaan lelang dilakukan.

“Perkara lelang bukan hanya berkaitan dengan pelaksanaan penjualan aset, tetapi juga menyangkut pemahaman terhadap prosedur hukum dan administrasi yang melatarbelakanginya. Karena itu, pendampingan dilakukan agar klien memahami posisi hukumnya serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Donny Andretti.

Ia menambahkan bahwa agenda pendampingan di KPKNL juga menjadi bagian dari pembelajaran praktik hukum bagi anggota organisasi dalam memahami mekanisme penanganan perkara lelang secara langsung di lapangan.

Agenda di KPKNL Yogyakarta tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian kegiatan pendampingan hukum PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm di sejumlah institusi penegak hukum dan lembaga terkait di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Melalui kegiatan tersebut, PBH FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum, pendampingan perkara, serta peningkatan pemahaman hukum masyarakat melalui proses pendampingan yang profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *