Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Pasangan Suami Istri Jalani Pemeriksaan Dugaan Penipuan di Polrestabes Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang mendampingi seorang warga bernama Cahyo dan istrinya saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polrestabes Semarang, Selasa (21/4/2026), sebagai tindak lanjut laporan yang tengah ditangani penyidik.

Pendampingan hukum tersebut dipimpin oleh Sukindar, Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang, bersama tim dari Firma Hukum Subur Jaya. Pemeriksaan dilakukan di ruang Subnit 1 Unit 2 Ekonomi Polrestabes Semarang dan diterima oleh penyidik AKP Darwin Tamba, S.T.K., SIK serta Iptu Ega Arya Hermawan, S.Kom., M.H.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 26 hingga 29 pertanyaan selama kurang lebih empat jam, yang berfokus pada kronologi awal peristiwa yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan sejumlah pihak, dengan dasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/651/IV/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 10 April 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa bermula dari proses negosiasi pembelian tanah pada 18 November 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pembayaran uang tanda jadi pada 21 November 2025 kepada pihak pengembang melalui perantara marketing. Kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp450 juta dan disaksikan oleh notaris/PPAT di Semarang.

Selanjutnya, pembangunan rumah dimulai pada 22 Desember 2025 dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar empat bulan dan sistem pembayaran bertahap sesuai progres pembangunan. Namun, dalam perjalanannya, pelapor mengaku diminta melakukan tambahan pembayaran, termasuk untuk tahap finishing sebesar Rp100 juta.

Pelapor juga menyampaikan adanya dugaan permintaan transfer dana ke beberapa rekening atas nama pihak tertentu dengan alasan teknis, termasuk kendala transaksi pada rekening utama. Total dana yang telah ditransfer disebut mencapai sekitar Rp170 juta.

Baca Juga  KPK Tahan Mantan Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Permasalahan mulai terungkap ketika pihak pengembang kembali meminta pembayaran lanjutan, meskipun pelapor merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran sebelumnya.

Sukindar menyatakan bahwa pihaknya berharap semua pihak yang terlibat dapat bersikap kooperatif dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat kejelasan penyelesaian dari pihak-pihak terkait.

Tim hukum FERADI WPI bersama keluarga pelapor menyatakan akan melanjutkan proses hukum guna memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendorong agar seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi properti kerap menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi proses jual beli, legalitas dokumen, serta mekanisme pembayaran. Peristiwa ini menambah daftar kasus serupa yang menuntut kehati-hatian masyarakat dalam melakukan transaksi properti dan pentingnya pendampingan hukum sejak awal proses.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *