Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Impor Ilegal Ponsel, Ribuan Unit Disita di Jakarta

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelar operasi penegakan hukum skala besar terhadap praktik impor ilegal telepon seluler di Jakarta. Dalam penggerebekan di lima lokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, petugas menyita lebih dari 4.000 unit ponsel dari berbagai merek beserta ribuan komponen pendukung.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Penindakan Penyelundupan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi AD Safri Simajuntak, didampingi Wakil Direktur Dittipideksus, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman. Kegiatan ini bertujuan memutus rantai distribusi ponsel ilegal yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, standar teknis, serta kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor.

Penggerebekan dilakukan secara serentak di lima lokasi strategis. Di lokasi pertama, sebuah gudang di kawasan Kamal Muara, Jakarta Utara, petugas menemukan ratusan kardus berisi ponsel dari berbagai merek seperti Oppo, Vivo, Nokia, Samsung, dan Redmi. Selain itu, ditemukan 535 kardus ponsel merek iPhone yang tersimpan di dalam gudang dan tiga unit kendaraan, serta berbagai komponen seperti casing, layar LCD, baterai, dan mesin ponsel.

Di lokasi kedua, sebuah rumah toko di Pantai Indah Barat, Penjaringan, Jakarta Utara, petugas menyita 131 unit iPhone dari berbagai tipe. Sementara itu, di lokasi ketiga yang berada di Ruko Mutiara Palem Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, ditemukan 1.609 unit iPhone dalam kondisi layak pakai, 119 unit dalam kondisi rusak, serta 1.696 dus kemasan asli. Petugas juga mengamankan perangkat pendukung seperti kabel charger, alat pengemasan otomatis, dan stiker kemasan, yang mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan ulang (repackaging).

Lokasi keempat di Ruko Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, menghasilkan temuan 980 unit kemasan iPhone dan 650 unit kemasan ponsel merek lain. Sementara di lokasi kelima, gudang di kawasan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat, petugas menemukan 289 unit ponsel rusak serta 192 unit iPhone 13.

Baca Juga  Usai Yaqut, Noel Ajukan Pengalihan Penahanan ke Rumah, KPK Diminta Konsisten dan Transparan

Secara keseluruhan, operasi ini mengungkap dugaan praktik impor ilegal yang terorganisir, termasuk kegiatan perbaikan ulang (refurbishment) dan pengemasan ulang untuk menyamarkan barang agar terlihat sebagai produk resmi sebelum didistribusikan ke pasar.

Praktik impor ilegal telepon seluler tidak hanya berdampak pada kerugian negara akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen. Produk ilegal umumnya tidak memenuhi standar keamanan dan sertifikasi teknis, sehingga berisiko terhadap keselamatan pengguna.

Selain itu, peredaran ponsel ilegal dapat mengganggu iklim usaha yang sehat karena merugikan pelaku usaha resmi yang mematuhi regulasi. Penindakan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kementerian terkait dalam mengawasi arus barang impor, khususnya di sektor elektronik.

Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan impor ilegal tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi impor di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *